Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy mengatakan penahanan terhadap HNV dilakukan untuk tahap awal selama 20 hari.
"KPK kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka HNV untuk 20 hari pertama atau terhitung mulai 19 Agustus hingga 7 September 2026," kata Zulkarnain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
HNV kini ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Dalami Aliran Uang Dugaan Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa HNV diduga memperoleh gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang berstatus wajib pajak.
Menurut Taufik, HNV diduga memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan bagi kepentingan pribadi maupun bisnis keluarganya. Salah satu caranya diduga melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak.
"Jadi, tersangka diduga menggunakan pengaruh dan jabatannya untuk kepentingan pribadi maupun usaha keluarganya, antara lain melalui permintaan sponsorship kepada sejumlah perusahaan wajib pajak," kata Taufik.
Dari penelusuran penyidik, HNV diduga memperoleh sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak yang berada di Jakarta. Ia juga diduga menerima sekitar Rp300 juta dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta.
Baca Juga: KPP Banjarmasin Kena OTT KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Dukung Proses Hukum
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan permintaan uang sponsorship untuk acara peragaan busana anak HNV kepada sejumlah perusahaan tersebut.
Selain penerimaan itu, HNV diduga memperoleh gratifikasi dalam mata uang asing selama periode 2013 hingga 2018. Uang tersebut kemudian diduga ditukarkan melalui beberapa money changer atau pedagang valuta asing dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Pada periode 2014 hingga 2022, HNV juga diduga menerima gratifikasi berupa mata uang asing dengan total nilai Rp10 miliar. Penerimaan tersebut diduga dilakukan melalui perantara berinisial BSA.
Uang tersebut kemudian ditempatkan dalam bentuk instrumen deposito.
"Dengan demikian, total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tadi sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar," katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan HNV sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi pada 25 Februari 2025.
(Sumber: Antara)
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (kiri) bersama Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Zulkarnain Meinardy memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026. (Antara)