Hari Pertama Dibuka Lagi, Posko Blok 15 Catat 102 Laporan dari Pekerja Eks Hotel Sultan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Jun 2026, 20:13
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Puluhan pekerja eks Hotel Sultan melakukan pendataan dengan melapor ke Posko Pelayanan Blok 15 PPKGBK yang berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora Senayan Jakarta.   Hingga Senin, 22 Juni 2026 pukul 19:00, sudah lebih dari 102 pekerja yang melaporkan diri. Puluhan pekerja eks Hotel Sultan melakukan pendataan dengan melapor ke Posko Pelayanan Blok 15 PPKGBK yang berlokasi di Gedung Parkir A, seberang Istora Senayan Jakarta. Hingga Senin, 22 Juni 2026 pukul 19:00, sudah lebih dari 102 pekerja yang melaporkan diri. (Humas PPKGBK)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) pada hari pertama pembukaan kembali layanan pendataan, Senin, 22 Juni 2026. Posko yang berlokasi di Gedung Parkir A, tepat di seberang Istora GBK, melayani pelaporan sejak pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Jumlah pelapor pada hari pertama tersebut menunjukkan antusiasme yang cukup tinggi dari para pekerja setelah Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) kembali membuka pendataan pasca-eksekusi kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan.

Dari total 102 orang yang tercatat, sebanyak 59 orang berstatus pekerja harian atau daily worker. Selain itu, terdapat 18 temporary worker, dua tenaga lepas (freelance), dua karyawan tetap, serta 21 pekerja kontrak yang melaporkan diri ke posko.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi mengapresiasi para pekerja yang telah datang untuk menyampaikan data terkait hubungan kerja mereka kepada PPKGBK.

“Kami mengapresiasi para pekerja eks Hotel Sultan yang sudah datang dan melaporkan diri. Respons pada hari pertama ini cukup baik. Data yang masuk akan menjadi dasar bagi kami untuk memperoleh gambaran yang lebih akurat mengenai jumlah pekerja dan status kepegawaiannya,” ujar Hendry di Jakarta.

Menurut Hendry, pendataan akan terus dilakukan bagi pekerja yang belum sempat melapor. Ia menjelaskan bahwa setiap pekerja yang datang diminta membawa dokumen identitas dan bukti pendukung hubungan kerja guna mempermudah proses pencatatan serta verifikasi data.

Sementara itu, kuasa hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan seluruh laporan yang diterima akan dipelajari dan diproses sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Ia menegaskan langkah tersebut diperlukan mengingat status para pekerja yang melapor tidak seragam.

“Data yang masuk tidak seluruhnya berasal dari karyawan tetap. Ada karyawan kontrak, tenaga harian, pekerja sementara, dan tenaga lepas. Karena itu, setiap laporan harus diverifikasi berdasarkan status dan dokumen hubungan kerja masing-masing, kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Kharis.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi A. Kusumo menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses peralihan pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya secara profesional sekaligus mengedepankan aspek kemanusiaan. Menurut dia, keakuratan data pekerja menjadi elemen penting dalam menentukan langkah lanjutan yang tertib dan bertanggung jawab.

“PPKGBK akan bertindak secara profesional dan manusiawi dalam proses transisi pengelolaan Hotel Sultan dan apartemennya. Kami ingin memastikan para pekerja didata dengan benar, diajak berkomunikasi, dan memperoleh tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rakhmadi.

PPKGBK juga mengimbau para pekerja eks Hotel Sultan yang belum tercatat agar segera mendatangi Posko Pelayanan Blok 15 yang berada di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK. Posko tersebut akan tetap beroperasi setiap hari untuk menerima laporan dan dokumen pendukung dari para pekerja yang terdampak proses transisi pengelolaan kawasan tersebut.

x|close