Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunda sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 3 Juni 2026.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto menjelaskan penundaan dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada oditur militer maupun penasihat hukum para terdakwa menghadirkan ahli tambahan di persidangan.
“Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Awalnya, pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama. Namun, agenda berubah setelah oditur militer lebih dulu menghadirkan dua dokter dari Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo yang menangani Andrie Yunus untuk diperiksa sebagai ahli di persidangan.
Baca Juga: TAUD Minta Hakim Tolak Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke Polisi Militer TNI
Dua dokter tersebut yakni dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha. Keterangan keduanya dibutuhkan untuk menjelaskan kondisi medis korban akibat dugaan penyiraman air keras yang dilakukan para terdakwa.
Adapun empat personel TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Dalam dakwaan, keempat terdakwa disebut melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberi pelajaran dan “efek jera” karena korban dianggap menjelek-jelekkan institusi TNI.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Berlanjut, Jawaban Polda Metro Jaya Digelar Kamis
Perkara ini berawal dari aksi Andrie Yunus pada 16 Maret 2025 saat menghadiri rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Saat itu, Andrie disebut memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam forum tersebut. Selain itu, para terdakwa juga merasa tersinggung atas langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tudingan terkait intimidasi terhadap kantor KontraS, hingga narasi antimiliterisme yang dinilai kerap disampaikan korban.
Majelis menilai tindakan para terdakwa yang merencanakan penyiraman menggunakan air keras, yang diketahui dapat menyebabkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
(Sumber: Antara)
Arsip. Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (kiri), Lettu Sami Lakka (kedua kiri), dan Kapten Nandala Dwi Prasetya (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026), Sidang tersebut beragendakan mendengarkan tiga saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa yaitu Psikolog dari Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahrudin, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel dan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) Laksda TNI (Purn) Soleman Ponto. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc (Antara)