Ntvnews.id, Jakarta - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar tidak mengesahkan pelimpahan penanganan kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Polisi Militer (POM) TNI.
"Menyatakan tindakan termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 serta melimpahkan penanganan tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," kata anggota TAUD, Yosua Oktavian, saat membacakan petitum praperadilan di persidangan PN Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam sidang tersebut, TAUD menyampaikan tujuh poin gugatan praperadilan di hadapan hakim tunggal Suparna.
Pada poin pertama, TAUD meminta Kapolda Metro Jaya atau Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku pihak termohon hadir langsung dalam persidangan praperadilan.
"Pemohon meminta agar Yang Mulia hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan, satu memerintahkan agar termohon menghadap secara langsung dalam sidang praperadilan a quo," ujar Yosua.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Selanjutnya, TAUD meminta hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon serta menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara tersebut.
TAUD juga meminta hakim menyatakan bahwa pihak termohon telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan sah terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026.
Selain itu, TAUD menilai tindakan termohon yang tidak melanjutkan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tanpa kejelasan merupakan bentuk penghentian penyidikan secara tidak sah.
Pada poin berikutnya, TAUD meminta hakim memerintahkan termohon melanjutkan proses hukum atas laporan polisi tersebut dan melimpahkannya kepada penuntut umum paling lambat 14 hari setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: Empat Personel TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
"Ketujuh, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Atau apabila Yang Mulia hakim praperadilan pada PN Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," kata Yosua.
Sidang praperadilan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus yang saat ini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini terdapat dua laporan polisi terkait kasus tersebut, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
TAUD mengajukan praperadilan karena menilai proses penyidikan atas Laporan Polisi Model A tidak menunjukkan perkembangan dan terkesan mandek tanpa tindak lanjut yang jelas.
(Sumber: Antara)
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)