Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer dapat menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
Pernyataan tersebut disampaikan Sjafrie saat rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Selasa, 19 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie sebagai respons atas pertanyaan anggota dewan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
“Kalau tadi ada bicara soal penyiraman, bisa lebih berat hukumannya,” ujar Sjafrie dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Laporan TAUD Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke Polda Metro Jaya
Sjafrie menegaskan bahwa pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menjatuhkan hukuman kepada prajurit yang terbukti bersalah.
Ia bahkan menyebut peradilan militer pernah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada perwira tinggi TNI.
“Bisa ditanyakan kepada TNI, berapa bintang tiga, bintang dua, bintang satu yang dipenjarakan? Kita tidak melihat siapa-siapa. Jadi, kalau soal peradilan militer, itu bukan persoalan yang mudah, kita lakukan itu,” katanya.
Lebih lanjut, Sjafrie menilai integritas peradilan militer saat ini semakin kuat dengan adanya keterlibatan oditur militer di Kejaksaan Agung dan kamar militer di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Pulih Usai Disiram Air Keras
“Jadi, ini supaya bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi, sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada mahkamah (kamar) militer di Mahkamah Agung,” ucapnya.
Saat ini, Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempatnya dijerat dengan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terkait tindak pidana kekerasan.
(Sumber: Antara)
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (tengah) bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (kanan) dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (kiri) menyampaikan paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026). Rapat tersebut membahas perkembangan dinamika geopolitik global dan pasukan perdamaian di Timur Tengah. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hma (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA) (Antara)