Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
"Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan," kata Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Suparna dalam sidang praperadilan di Jakarta, Rabu.
Sidang dimulai pukul 10.03 WIB di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seni Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pembacaan permohonan praperadilan dilakukan tim kuasa hukum Andrie Yunus dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dengan dihadiri pihak Polda Metro Jaya sebagai termohon.
Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Pulih Usai Disiram Air Keras
Sidang tersebut dipimpin hakim tunggal praperadilan dan dihadiri salah satu anggota TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo.
Dalam persidangan, TAUD membacakan permohonan praperadilan di hadapan hakim tunggal, sementara pihak Polda Metro Jaya mendengarkan sebagai pihak termohon.
Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon karena dinilai menghentikan penanganan perkara tersebut.
Baca Juga: Eks Kepala BAIS Nilai Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Cuma Kenakalan
Saat ini terdapat dua laporan yang ditangani Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat pihak kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Permohonan praperadilan diajukan karena proses penyidikan dalam Laporan Polisi Model A dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan maupun tindak lanjut dalam penegakan hukumnya.
(Sumber: Antara)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)