Empat Oknum TNI Mulai Dicurigai Usai Absen Apel dalam Kasus Penyiraman Air Keras

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 17:00
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom/aa. Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Serda Edi Sudarko (kiri) berjalan keluar usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu 29 April 2026. ANTARA FOTO/Fauzan/tom/aa. (Antara)

Ntvnews.id

, Jakarta - Oditur militer Letnan Kolonel TNI Chk Muhammad Iswadi mengungkapkan bahwa empat terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai dicurigai setelah tidak mengikuti apel pagi.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka.

"Pada 13 Maret 2026, terdakwa III dan terdakwa IV melaksanakan apel pagi di Denma BAIS TNI. Saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak ikut apel pagi dengan alasan karena sakit," ujar Iswadi dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026.

Kecurigaan semakin menguat ketika pada 17 Maret 2026, mantan Wakil Kepala BAIS TNI Mayor Jenderal TNI Bosco Haryo Yunanto memerintahkan pengecekan personel kepada Komandan Denma BAIS TNI Kolonel TNI Infanteri Heri Heryadi.

Baca Juga: 4 Anggota TNI Didakwa Siram Air Keras ke Aktivis KontraS untuk Beri Efek Jera

Setelah diketahui bahwa dua terdakwa, Edi dan Budhi, tidak masuk selama beberapa hari dengan alasan sakit, dilakukan pemeriksaan langsung di mes Denma BAIS TNI oleh petugas provost.

Saat diperiksa oleh tenaga kesehatan, ditemukan luka bakar yang diduga akibat cairan kimia pada tubuh kedua terdakwa.

Menurut keterangan oditur, luka tersebut meliputi bagian wajah, mata, leher, dada, hingga lengan, dan berdasarkan pengakuan keduanya telah dialami selama tiga hari.

Temuan ini memicu kecurigaan lebih lanjut hingga dilakukan pendalaman terhadap kedua terdakwa.

Dalam proses tersebut, mereka akhirnya mengakui telah melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap pula keterlibatan dua terdakwa lainnya, sehingga keempatnya kemudian diamankan di sel tahanan Denma BAIS TNI.

"Kemudian pada 18 Maret 2026 atas perintah lisan Kabais TNI, Heri melimpahkan perkara para terdakwa ke Puspom TNI untuk diproses secara hukum yang berlaku," ujar oditur.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penyiraman air keras dilakukan dengan tujuan memberikan pelajaran dan “efek jera” kepada Andrie agar tidak mengkritik institusi TNI.

Baca Juga: Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus Mulai Pulih Usai Disiram Air Keras

Motif tersebut berkaitan dengan sejumlah tindakan Andrie sebelumnya, seperti interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI, gugatan ke Mahkamah Konstitusi, hingga kritik terhadap institusi TNI.

Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai tindakan serius yang tidak pantas dilakukan oleh anggota militer, terlebih karena menggunakan cairan kimia yang dapat menyebabkan luka bakar berat.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, termasuk Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C.

(Sumber: Antara)

x|close