Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan praperadilan terkait dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis, 21 Mei 2026. Agenda persidangan akan berisi jawaban dari pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya.
“Untuk jawaban Kamis, 21 Mei 2026 jam 09.00 WIB pagi, kemudian dilanjutkan replik dan duplik menyesuaikan waktu persidangan,” kata hakim tunggal Suparna saat memimpin sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2026.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Kasus Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dalam persidangan tersebut, hakim menetapkan bahwa agenda Kamis mencakup jawaban dari termohon, kemudian dilanjutkan dengan replik dari pemohon dan duplik dari pihak termohon. Seluruh rangkaian agenda akan berlangsung menyesuaikan situasi dan waktu persidangan yang berjalan.
Sidang kemudian akan berlanjut pada Jumat, 22 Mei 2026 dengan agenda pembuktian surat dari kedua pihak, baik pemohon maupun termohon. Setelah itu, pemohon akan menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan pengadilan. Selanjutnya, pada Senin, 25 Mei 2026, pihak termohon dijadwalkan menghadirkan saksi dan ahli mereka dalam proses persidangan.
Baca Juga: Empat Personel TNI Jalani Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Andrie Yunus
Hakim juga telah menetapkan jadwal lanjutan berupa penyampaian kesimpulan pada Selasa, 26 Mei 2026, sementara putusan praperadilan direncanakan dibacakan pada Selasa, 2 Juni 2026. Sebelumnya, dalam sidang perdana, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta hakim menyatakan tidak sah pelimpahan penanganan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Polisi Militer (POM) TNI.
Saat ini terdapat dua laporan yang diproses di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat pihak kepolisian serta Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan diajukan karena TAUD menilai penyidikan pada laporan Model A mengalami kebuntuan dan tidak menunjukkan perkembangan penegakan hukum yang jelas.
(Sumber: Antara)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, Jakarta, Rabu (20/5/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri. (Antara)