Nasaruddin Umar Tidak Larang Warga Sembelih Hewan Kurban

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Apr 2026, 08:59
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nasaruddin Umar Nasaruddin Umar (Kemenag)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat menyembelih hewan kurban. Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan video di media sosial yang menyebut Menag meminta ibadah kurban diganti dengan uang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar memastikan narasi yang beredar merupakan informasi yang tidak utuh dan menyesatkan.

Menurut Thobib, potongan video tersebut diambil dari pernyataan Menag saat acara Puncak Penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2 April 2026.

Namun, video itu kemudian disebarkan dengan judul provokatif, "Lebaran Kurban, Gak Boleh Nyembelih Hewan, Suruh Ganti Uang", sehingga memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh, bahwa yang dibicarakan adalah gagasan awal pengelolaan agar lebih tertata dan memberi manfaat luas. Itu bukan berarti mengganti praktik ibadah yang sudah berjalan," jelasnya, Rabu, 29 April 2026.

Kemenag menegaskan bahwa pelaksanaan ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa dan masyarakat bebas melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok.

Baca Juga: Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Uang Kas Masjid Dikelola Pemerintah

Thobib Al Asyhar <b>(Kemenag)</b> Thobib Al Asyhar (Kemenag)

"Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan praktik ibadah tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.

Dalam pernyataannya, Menag disebut hanya menawarkan opsi kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hewan kurban melalui lembaga resmi seperti Baznas atau lembaga terpercaya lainnya.

Melalui sistem ini, masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban untuk kemudian dikelola secara profesional.

"Bagi masyarakat yang menginginkan kemudahan, dapat menyerahkan hewan kurban kepada lembaga profesional seperti Baznas atau memberikan dana senilai hewan kurban yang disediakan oleh Baznas. Selanjutnya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional oleh Baznas pusat maupun Baznas daerah," imbuhnya.

Kemenag menjelaskan, pengelolaan kurban oleh Baznas didukung fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi standar kesehatan, kebersihan, dan ketentuan syariat Islam.

Proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, serta memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan hewan. Dengan demikian, kualitas daging lebih terjamin dan distribusinya tepat sasaran berdasarkan pendataan terintegrasi.

"Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau kelompok sebagaimana biasa, juga tidak dilarang," tandas Thobib.

x|close