Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan yang dilakukan Israel ke sejumlah wilayah di Lebanon, termasuk Beirut, yang menyebabkan korban jiwa warga sipil serta kerusakan infrastruktur.
Kementerian Luar Negeri RI menilai serangan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.
Serangan tersebut juga "berisiko memperburuk ketegangan regional yang membahayakan keamanan global," kata Kemlu RI melalui platform X pada Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga: Serangan Israel ke Lebanon Picu Penutupan Selat Hormuz
Indonesia mendesak Israel untuk segera menghentikan kekerasan dan agresi di Lebanon, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan terhadap warga sipil dan fasilitas sipil sesuai dengan hukum internasional.
Selain itu, Indonesia juga menyerukan seluruh pihak yang terlibat konflik untuk menahan diri, melakukan deeskalasi, serta mengedepankan dialog guna mencegah situasi semakin memburuk.
Sementara itu, serangan udara besar-besaran dilaporkan terjadi di Beirut pada Rabu, 8 April 2026, di tengah meningkatnya eskalasi konflik dengan Hizbullah.
Serangan tersebut disebut sebagai gelombang terbesar sejak konflik kembali pecah pada Minggu, 2 Maret 2026.
Jumlah korban tewas dilaporkan mencapai sedikitnya 254 orang, termasuk 92 korban di Beirut.
Baca Juga: PBB Sebut Kematian Prajurit TNI di Lebanon Berpotensi Masuk Kategori Kejahatan Perang
Eskalasi ini terjadi setelah Amerika Serikat dan Iran mengumumkan kesepakatan gencatan senjata selama dua pekan pada Selasa, 7 April 2026.
Iran menyatakan bahwa penghentian serangan di Lebanon termasuk dalam kesepakatan tersebut.
Namun, pihak Amerika Serikat menegaskan bahwa kesepakatan itu tidak mencakup konflik di Lebanon. Presiden Donald Trump bahkan menyebut situasi di Lebanon sebagai "konflik yang terpisah."
(Sumber: Antara)
Asap mengepul di atas kawasan permukiman setelah serangan Israel di Beirut, Lebanon, Rabu (8/4/2026). ANTARA/Anadolu/Houssam Shbaro/pri. (Antara)