Ntvnews.id, Garut - Kepolisian Resor Garut menyebutkan dua orang mengalami luka ringan akibat kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga kendaraan di jalur mudik nasional, tepatnya di wilayah Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2026 malam.
"Akibat dari kejadian tersebut dua orang mengalami luka-luka serta ketiga kendaraan rusak," kata Kepala Unit Penegakan Hukum pada Satuan Lalu Lintas Polres Garut Ipda Marlina di Garut, Senin, 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan kecelakaan terjadi di Jalan Raya Bandrek–Lewo, Kampung Kubang, Desa Nanjung, Kecamatan Kersamanah sekitar pukul 21.00 WIB. Tiga kendaraan yang terlibat dalam insiden tersebut adalah sebuah truk, bus, dan minibus.
Baca Juga: KemHAM Pantau Pelayanan Mudik Lebaran di Stasiun Gambir, Pastikan Standar HAM Terpenuhi
Akibat kejadian itu, selain kerusakan pada tiga kendaraan, dua orang mengalami luka ringan, yakni sopir truk bernama Eki (23) dan penumpang truk Ajid (22) yang merupakan warga Garut.
"Untuk korban dibawa ke alternatif, dan masing-masing pihak untuk kerusakan kendaraan diperbaiki masing-masing, dan tidak mau ditangani oleh kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan bahwa kecelakaan bermula ketika truk dengan nomor polisi Z 9402 DA melaju dari arah Bandrek menuju Lewo.
Saat melintasi jalan yang menikung, truk tersebut bergerak ke arah kanan jalan dan bertabrakan dengan minibus Toyota Calya bernomor polisi B 1332 UIK yang datang dari arah berlawanan.
Baca Juga: Menhub Pastikan Penyeberangan Jawa-Sumatra Lancar Jelang Puncak Arus Mudik Lebaran
Setelah itu, truk kembali bertabrakan dengan sebuah bus pariwisata bernomor polisi AE 7645 UQ. Benturan tersebut menyebabkan truk dan bus berhenti di tengah jalan sehingga sempat mengganggu arus lalu lintas di jalur tersebut.
"Kendaraan Mitsubishi truk beban nopol Z 9402 DA sewaktu melintasi jalan menikung ke kanan datar, bergerak ke kanan jalan tidak konsentrasi, dan tidak hati-hati," katanya.
Dari hasil pemeriksaan identitas pengemudi, diketahui bahwa sopir truk maupun sopir minibus tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Keduanya hanya membawa kartu tanda penduduk (KTP) serta dokumen kendaraan berupa STNK.
(Sumber: Antara)
Sejumlah personel kepolisian melakukan penanganan kecelakaan beruntun di jalur nasional tepatnya kawasan Kersamanah, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Minggu 15 Maret 2026 malam. ANTARA/HO-Polres Garut (Antara)