PT DKI Perberat Vonis Mantan Ketua PN Jaksel Jadi 14 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Feb 2026, 16:18
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 November 2025.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa. Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 November 2025. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa. (Antara)

Ntvnews.id, JakartaPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024-2025, Muhammad Arif Nuryanta, dari 12,5 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara terkait kasus dugaan suap perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).

Hakim Ketua Albertina Ho menyatakan perubahan putusan ini seiring dengan diterimanya permintaan banding dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Arif.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana, pidana penjara pengganti denda, dan pidana penjara pengganti uang pengganti," ujar Albertina, seperti dikutip dari salinan amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Februari 2026.

Pidana denda yang dikenakan tetap sebesar Rp500 juta, namun jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan lebih ringan yakni 140 hari, sebelumnya enam bulan. Sedangkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp14,73 miliar kini disertai pidana pengganti enam tahun penjara, meningkat dari sebelumnya lima tahun.

Baca Juga: Alasan Kejagung Cuma Pamerkan Rp 2,4 T Hasil Korupsi CPO Depan Prabowo

Sama seperti putusan tingkat pertama, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menegaskan Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima suap bersama-sama senilai Rp14,73 miliar.

Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 2023-2025, di mana Arif saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Suap diduga diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei selaku advokat yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Uang suap diterima secara bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan serta tiga hakim nonaktif yang menangani kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.

Baca Juga: Profil Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta yang Dijadikan Tersangka Suap oleh Kejagung

(Sumber: Antara) 

x|close