Ntvnews.id, Kuala Lumpur - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini buron sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Mohammad Riza Chalid, saat ini berada di Malaysia.
Menurut Boyamin, Malaysia menjadi lokasi paling memungkinkan bagi Riza Chalid untuk tinggal dengan relatif nyaman dibandingkan negara lain di kawasan.
"Kalau soal Riza Chalid di Malaysia, malah aku yakin seyakin-yakinnya memang dia di Malaysia. Karena tidak akan ada tempat lain yang bisa dia tinggali dengan nyaman," kata Boyamin saat dihubungi dari Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 6 Februari 2026.
Boyamin menilai kecil kemungkinan Riza Chalid berada di negara ASEAN lain seperti Laos, Filipina, maupun Singapura. Ia menyebut Riza Chalid tidak memiliki aktivitas bisnis di Laos dan Filipina, sementara Singapura disebut telah memberlakukan status persona non grata terhadap yang bersangkutan.
"Misalnya di Laos atau Filipina, enggak ada. Dia juga enggak ada bisnis di sana gitu. Kalau di Singapura, kan Singapura memang sudah persona non grata dia. Jadi, istilahnya ya menolak Riza Chalid masuk Singapura. Meskipun ya mungkin masih bisa masuk, tapi tidak bisa tinggal gitu loh, berdiam diri di Singapura. Jadi ya memang hanya di Malaysia gitu," kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: Kejagung Siapkan Ekstradisi Riza Chalid Setelah Red Notice Interpol
Meski mengaku belum memiliki data terbuka yang dapat dipublikasikan terkait keberadaan Riza Chalid, Boyamin optimistis proses pemulangan ke Indonesia dapat dilakukan. Ia menilai penerbitan red notice Interpol membuka peluang ekstradisi maupun deportasi.
"Karena sudah red notice dari Interpol resmi. Sehingga ini bisa ekstradisi atau bahkan Malaysia memulangkannya. Karena banyak warga negara kita yang TKI yang kemudian expired izin tinggalnya, dipulangkan. Apalagi ini yang diduga berkaitan proses hukum yang tidak punya paspor," jelasnya.
Namun demikian, Boyamin juga tidak menutup kemungkinan proses pemulangan menjadi lebih rumit jika Riza Chalid diduga memiliki paspor negara lain.
"Tapi ini dugaannya loh ya. Jadi ya kita tunggu. Kalau sepanjang dia tidak punya paspor lain, pasti bisa dipulangkan, diekstradisi, maupun dideportasi. Dan kita akan menuntut itu, termasuk meminta pemerintah Malaysia untuk memulangkan Riza Chalid, tidak boleh dilindungi," kata Boyamin.
Ia menambahkan, perwakilan Indonesia di luar negeri dapat berperan aktif memantau pergerakan Riza Chalid bersama jaringan Interpol.
Baca Juga: Kejagung: Riza Chalid Diduga Berada di Negara ASEAN
(Sumber: Antara)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ANTARA (Antara)