Ntvnews.id, Jakarta - Status Interpol Red Notice pengusaha asal Malaysia Dato Sri Mohammed Shaheen Shah resmi dihapus. Keputusan ini berdasarkan hasil rapat gelar perkara Divhubinter Polri bersama dengan Ditreskrimum, Bidpropam dan Itwasda Polda Bali dalam rangka pencabutan Interpol red notice tanggal 30 Desember 2025 lalu.
Keputusan tersebut juga merupakan kelanjutan, karena pada tanggal 9 Desember 2025 Ditreskrimum Polda Bali setelah melakukan gelar perkara tidak menemukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dan selanjutnya Polda Bali telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan.
Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang disangkakan dilakukan oleh pengusaha bidang perhotelan itu telah dihentikan demi hukum dikarenakan tidak cukup bukti. Penghapusan interpol red notice tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Konfirmasi Penghapusan Interpol red notice subjek a.n Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek dari MABES POLRI dengan Nomor: R/725/XII/HUM/4.4.9/2025/Divhubinter, tanggal 30 Desember 2025.
Dalam berkas tersebut juga dijelaskan sebelumnya keterangan rujukan Interpol Red Notice a.n Sidek Mohammed Shaheen Shah bin Mohd control No: A-1287/2-2023 tanggal 10 Februari 2023. Kemudian, tanggal 9 Desember 2025 diterbitkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/144.e/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum perihal Penetapan Penghentian Penyidikan.
Lalu, pada tanggal 18 Desember 2025, diterbitkan Surat Kepala Kepolisian Daerah Bali Nomor: B/9097/XII/RES.1.11./2025 perihal permohonan pencabutan red notice. Setelah itu, pada tanggal 29 Desember 2025 diterbitkan Surat Kadivhubinter Polri Nomor R/724/XII/HUM.4.4.9./2025 perihal undangan rapat gelar pencabutan Interpol Red Notice a.n Mohammed Shaheen Shah bin Mohd Sidek.
Latar Belakang Perkara
Dato Sri Mohammed Shaheen Shah dituduh dan dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 20 Oktober 2022 atas dugaan penggelapan dan penipuan terkait keuangan PT Golden Dewata. Pihak pelapor merasa dirugikan sebesar Rp89 miliar.
Namun faktanya bahwa Dato Sri Mohammed Shaheen Shah sejak 27 November 2014 hingga 4 November 2020 adalah pemegang saham mayoritas 99% di PT Golden Dewata melalui kepemilikan Ri-Yaz Asset, sekaligus menjadi Direktur Utama di PT Golden Dewata pada periode tersebut.
“Saya ingin sampaikan bahwa saya sebagai warga negara Malaysia, dan saya adalah sebagai pemegang saham mayoritas, pemilik, dan sekaligus Direktur Utama di sebuah perusahaan yang bernama PT Golden Dewata yang berlokasi di Bali sejak periode November 2014 sampai dengan November 2020,” tegas Dato Sri Mohammed Shaheen Shah pada keterangannya tanggal 21 April 2023 lalu.
“Kedudukan saya di PT Golden Dewata pada periode tersebut adalah sah secara hukum berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” sambungnya.
Ketika mengalihkan perusahaan Golden Dewata kepada Wis Equity dengan didasarkan perjanjian pada 4 November 2020, telah disepakati oleh kedua pihak.
Menurutnya, tuduhan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepadanya sangat kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar. Apalagi ia secara konsisten telah memberikan laporan keuangan sejak 2014 hingga 2020.
"Atas adanya tuduhan tersebut, saya sangat keberatan dan menolak dengan tegas atas apa yang diberitakan, karena hal tersebut adalah tuduhan yang kejam, mendiskriminasi dan tidak berdasar, sebab saya adalah pemilik dan direktur utama di perusahaan PT Golden Dewata," ungkapnya.
"Saya juga telah secara konsisten memberikan audit laporan keuangan oleh komite Indipenden sejak 2014 sampai 2020. Bagaimana bisa saya dituduh melakukan penggelapan atas perusahaan milik saya pribadi?" tutupnya.
Pengusaha Dato Sri Mohammed Shaheen Shah (Instagram)