Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian membeberkan hasil mediasi atau restorative justice (RJ) antara guru berinisial CB yang dikenal dengan sapaan Ibu Budi dan orang tua murid terkait kasus dugaan kekerasan verbal di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor telah menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan dan perkataan yang diduga melukai perasaan anak dan orang tua murid.
“Terlapor meminta maaf kepada anak dan orang tua apabila membuat sedih, kecewa atas perbuatan dan perkataannya selama ini, tapi niatan tersebut untuk kebaikan anak,” kata Boy dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Kamis, 29 Januari 2026.
Meski demikian, Boy menyebutkan pihak pelapor memutuskan untuk tetap melanjutkan laporan polisi yang telah diajukan ke Polres Tangerang Selatan. Selain itu, pelapor juga berencana menggunakan hak jawab kepada media.
“Pelapor akan menggunakan hak jawab kepada media, dan pelapor juga menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau Restorative Justice masih terbuka di kemudian hari,” ujar Boy.
Baca Juga: Kronologi Guru Dipolisikan Orang Tua Murid di Tangsel, Diduga karena Ucapan Tak Pantas
Ia menjelaskan, mediasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan masa depan anak. Kepolisian berharap pertemuan tersebut dapat menjadi jalan menuju penyelesaian secara damai bagi kedua belah pihak.
Mediasi atau restorative justice tersebut telah dilaksanakan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Polres Tangerang Selatan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kronologi laporan dugaan kekerasan verbal yang dilakukan seorang guru di salah satu sekolah swasta di Tangerang Selatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa itu bermula pada Agustus 2025.
“Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut dia, pihak guru diduga belum menyampaikan permohonan maaf kepada siswa sejak Agustus hingga Desember 2025, baik secara langsung maupun di hadapan forum.
“Ini masih didalami, dan kita berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan,” ujar Budi.
Baca Juga: KemenPPPA Minta Siswi SMP Korban Pelecehan Guru Tetap bersekolah
(Sumber: Antara)
Mediasi antara guru berinisial CB atau akrab disapa Ibu Budi dan pihak orang tua murid berkaitan dengan kasus dugaan kekerasan verbal di Polres Tangerang Selatan, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/HO-Humas Polres Tangerang Selatan. (Antara)