KemenPPPA Minta Siswi SMP Korban Pelecehan Guru Tetap bersekolah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 20:30
thumbnail-author
Okky Tri Nugroho
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
teri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. teri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta agar siswi SMP negeri di Denpasar, Bali, yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum guru tetap mendapatkan hak pendidikannya dan tidak mengalami pengucilan di lingkungan sekolah.

Arifah menegaskan korban harus memperoleh pendampingan psikologis serta bantuan hukum, tanpa dikenai sanksi apa pun seperti dikeluarkan dari sekolah atau distigmatisasi akibat peristiwa tersebut.

“Kami memastikan korban mendapat pendampingan yang dibutuhkan dan hak pendidikannya tetap terjamin. Korban tidak boleh dikucilkan maupun distigmatisasi di lingkungan sekolah,” ujar Arifah di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Ia mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru, karena perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai dunia pendidikan.

"KemenPPPA mengecam keras segala bentuk tindakan asusila yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai marwah pendidikan dan mengkhianati peran guru sebagai pendidik sekaligus pelindung anak di sekolah," ucap Menteri Arifatul

Baca juga: Siswi SMP Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Bela Diri di Karawang

Menurut Arifah, kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem perlindungan anak di satuan pendidikan. Ia menegaskan tindakan oknum guru tersebut merupakan perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi dalam keadaan apa pun.

Saat ini, KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar untuk memastikan korban memperoleh pendampingan yang menyeluruh.

"Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum, serta hak pendidikannya tetap terpenuhi. Korban tidak boleh dikeluarkan, dikucilkan, maupun mengalami stigmatisasi di lingkungan sekolah akibat kejadian ini," kata Arifah Fauzi.

Meski kasus tersebut belum dilaporkan secara resmi oleh pihak keluarga maupun sekolah, UPTD PPA Kota Denpasar telah melakukan koordinasi awal terkait pendampingan psikologis dan menjadwalkan kunjungan ke sekolah tempat korban menempuh pendidikan.

(Sumber: Antara)

Sumber Antara

x|close