Kronologi Guru Dipolisikan Orang Tua Murid di Tangsel, Diduga karena Ucapan Tak Pantas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Jan 2026, 16:31
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya memaparkan kronologi kasus dugaan kekerasan verbal yang menyeret seorang guru sekolah swasta di Tangerang Selatan (Tangsel), setelah dilaporkan oleh orang tua murid ke pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan peristiwa tersebut bermula pada Agustus 2025, ketika seorang guru berinisial CB diduga mengucapkan perkataan yang dinilai kurang pantas kepada salah satu muridnya.

“Kemudian, anak yang bersangkutan melaporkan pada orang tuanya, dan orang tuanya akhirnya bertemu dengan guru tersebut. Namun, upaya mediasi belum menemui titik temu,” kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga: 16 Korban Pelecehan Guru SD di Tangsel Ternyata Berjenis Kelamin Laki-laki

Ia menuturkan bahwa hingga rentang waktu Agustus hingga Desember 2025, guru yang bersangkutan disebut belum menyampaikan permohonan maaf kepada siswa tersebut, baik di hadapan forum maupun di depan banyak orang, meskipun telah ditunggu oleh pihak keluarga.

“Ini masih didalami, dan kita berharap perkara-perkara seperti ini, kelayakan kebesaran hati kedua belah pihak untuk kita bisa sama-sama menyelesaikan,” ujar Budi.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menjelaskan pihaknya masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana atau tidak dalam kasus yang dilaporkan.

"Restorative Justice (RJ) di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru sudah diatur, tentunya kami membuka ruang yang luas untuk RJ," ungkap Budi.

Baca Juga: Fakta Video Diduga Guru Dipukul Murid SMP hingga Berdarah di Luwu Utara, Polisi Klarifikasi

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah beredarnya unggahan di media sosial dari akun @wargatangsel. Dalam unggahan tersebut disebutkan seorang guru di Pamulang, Tangerang Selatan, bernama Christiana Budiyati yang akrab disapa Bu Budi, tengah menghadapi proses pelaporan terkait dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.

Akun tersebut juga menjelaskan peristiwa bermula saat kegiatan lomba sekolah yang berlangsung pada Agustus 2025. Dalam kejadian itu, seorang murid dilaporkan terjatuh, namun sejumlah teman korban justru meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan.

Menanggapi kejadian tersebut, Bu Budi disebut memberikan nasihat kepada para murid dengan tujuan edukatif agar kejadian serupa tidak terulang serta menumbuhkan rasa empati di antara sesama siswa.

"Meski demikian, nasihat yang disampaikan di kelas tersebut kemudian dipersepsikan oleh salah satu murid sebagai bentuk kemarahan di depan umum," tulis akun tersebut.

(Sumber: Antara) 

x|close