Guru SD di Tangsel Cabuli 13 Murid Laki-laki

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 12:08
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi pencabulan anak. (Antara) Ilustrasi pencabulan anak. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) diduga melakukan pencabulan. Korban merupakan murid pelaku, yang berjumlah 13 orang.

Pelaku ialah guru sekolah dasar negeri (SDN) di Tangsel berinisial YP. Pria berusia 55 tahun itu adalah wali kelas dari korban.

Kasus ini terungkap kala orang tua murid mencium ada yang tidak beres dengan anak-anak mereka. Mereka lantas melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.

"Ada 13 orang tua yang melapor. Kami sudah mendengarkan klarifikasi dan menggali informasi lebih dalam dari mereka," ujar Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, Selasa, 20 Januari 2026.

Hasil pemeriksaan awal, kata Tri ke-13 korban merupakan siswa laki-laki kelas 4 SD. Aksi pelaku dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, mulai dari Juli 2025 sampai Januari 2026.

YP diduga memanfaatkan posisinya selaku wali kelas, untuk mendekati para korban tanpa menimbulkan kecurigaan dari pihak sekolah maupun lingkungan sekitar.

Kendati ada 13 korban yang terdata di UPTD PPA, sejauh ini baru sembilan orang tua murid yang telah resmi membuat laporan kepolisian ke Polres Tangerang Selatan untuk menuntut keadilan.

"Saat ini kami sedang mendampingi proses laporan resminya. Untuk kelanjutan proses hukum, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian," jelas Tri.

Adapun saat ini fokus utama selain proses hukum adalah pemulihan mental para siswa. UPTD PPA Tangsel memastikan akan memberikan pendampingan psikologis intensif, mengingat trauma akibat pelecehan seksual di usia dini dapat berdampak panjang bagi tumbuh kembang anak.

Polisi tengah mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menjerat pelaku. Apabila terbukti bersalah, oknum guru tersebut terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

x|close