Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa Indonesia tidak diwajibkan membayar iuran apa pun untuk menjadi anggota Dewan Perdamaian Gaza, sebuah inisiatif yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Penegasan tersebut disampaikan Kemlu RI untuk menanggapi kabar yang menyebutkan adanya kewajiban pembayaran lebih dari 1 miliar dolar AS sebagai syarat keanggotaan permanen Dewan Perdamaian Gaza. Informasi itu sebelumnya beredar luas dan menimbulkan pertanyaan mengenai posisi serta komitmen Indonesia dalam forum tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menjelaskan bahwa mekanisme pendanaan Dewan Perdamaian Gaza tidak bersifat mengikat.
“Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian,” kata Vahd dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.
Baca Juga: Patra Zen: Eks Wamen ESDM Sebut Tak Ada Masalah di Pengadaan Tangki Terminal BBM
Menurut Kemlu, Indonesia memandang Dewan Perdamaian Gaza bukan sebagai lembaga permanen, melainkan sebagai langkah sementara untuk merespons situasi kemanusiaan yang mendesak. Dewan tersebut diposisikan sebagai instrumen untuk menghentikan kekerasan serta memberikan perlindungan bagi warga sipil di Jalur Gaza, yang telah mengalami penderitaan selama dua tahun akibat agresi Zionis Israel.
Vahd menambahkan, inisiatif pembentukan Dewan Perdamaian Gaza juga telah memiliki landasan hukum internasional. Dukungan terhadap mekanisme tersebut tercermin melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), yang menjadi dasar legitimasi keberadaannya di tingkat global.
“Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB,” ucap jubir Kemlu tersebut.
Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza ditandai dengan penandatanganan Piagam Dewan Perdamaian oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Penandatanganan dilakukan dengan didampingi Presiden Donald Trump, di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 yang berlangsung di Davos, Swiss, Kamis (22/1).
Baca Juga: Kios-kios Ludes Terbakar di Kendari
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menilai Dewan Perdamaian Gaza sebagai momentum penting dalam upaya mewujudkan perdamaian. Ia menyebut forum tersebut sebagai peluang bersejarah untuk mengakhiri konflik di Gaza dan menegaskan komitmen Indonesia untuk berperan aktif demi kepentingan rakyat Palestina.
Sebelumnya, laporan Bloomberg pada Ahad (18/1) mengungkapkan adanya ketentuan khusus dalam rancangan Piagam Dewan Perdamaian Gaza. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Presiden Donald Trump mensyaratkan pembayaran sebesar 1 miliar dolar AS bagi negara anggota yang ingin memperoleh status anggota tetap.
Rancangan piagam tersebut juga mengatur bahwa setiap negara anggota Dewan Perdamaian Gaza memperoleh masa keanggotaan selama tiga tahun sejak piagam mulai berlaku. Masa keanggotaan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Ketua Dewan, yang dijabat oleh Donald Trump.
Namun demikian, terdapat pengecualian terhadap batas waktu keanggotaan tersebut. Dalam bagian lain rancangan dokumen itu disebutkan bahwa ketentuan tiga tahun tidak berlaku bagi “negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku.”
Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto turut menandatangani piagam Dewan Perdamaian (Board of Peace) di samping Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, pada sela-sela acara World Economic Forum (WEF) 2026 di Congress Hall, Davos, Swiss, K (Antara)