Ntvnews.id, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara mengenai peredaran produk Whip Pink yang belakangan ramai diperbincangkan publik. Produk tersebut sejatinya dipasarkan sebagai alat pendukung kebutuhan kuliner, terutama untuk pembuatan whipped cream serta berbagai kreasi makanan dan minuman yang memanfaatkan gas Nitrous Oxide.
Namun, di luar peruntukan resminya, kandungan gas dalam Whip Pink diketahui disalahgunakan untuk tujuan nonmedis dan nonkuliner, yakni guna memperoleh efek euforia sementara. Praktik ini menjadi perhatian serius BPOM karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang berbahaya.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar membenarkan adanya penyalahgunaan Nitrous Oxide atau N₂O tersebut. Ia menegaskan bahwa meskipun zat ini legal digunakan dalam konteks tertentu, penggunaannya di luar batas dan fungsi yang semestinya dapat memicu ketergantungan hingga berujung pada kondisi medis serius.
Baca Juga: Flick Percaya Diri Barcelona Bakal Bungkam Copenhagen
"Ya, kita sudah mengevaluasi edaran ini. Karena dia memberikan efek euforia, efek ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O. N₂O ini memberikan efek relaks dan seterusnya, tapi dampaknya dalam kapasitas tertentu di sistem darah kita, dia menimbulkan ketergantungan," ujarnya saat ditemui di Gedung BPOM RI, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Taruna menjelaskan bahwa bahaya utama dari penyalahgunaan nitrogen oksida berkaitan langsung dengan terganggunya suplai oksigen dalam tubuh. Ketika N₂O masuk ke dalam sistem pernapasan, kadar oksigen dalam darah dapat menurun secara signifikan, sehingga memicu kondisi iskemia atau kekurangan oksigen pada jaringan tubuh.
"Karena pada saat nitrogen oksidanya masuk, oksigennya terkoneksinya berkurang, terjadi iskemia. Iskemia itu orang akan merasa sakit. Dan akibat dari rasa sakit dan nyeri itu, ujung-ujungnya bisa meninggal," jelasnya.
BPOM menegaskan bahwa pihaknya memberikan atensi besar terhadap peredaran dan penyalahgunaan nitrogen oksida di luar peruntukan resmi. Walaupun zat tersebut diperbolehkan untuk kepentingan medis dan kuliner, penyimpangan dalam penggunaannya dinilai sangat berisiko bagi keselamatan masyarakat.
Baca Juga: AS Kirim Senator ke Greenland di Tengah Ketegangan Diplomatik
"Jadi Badan POM mempunyai atensi yang besar terhadap penyalahgunaan nitrogen oksida ini," tegas Taruna.
Sebagai langkah lanjutan, BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi mendalam serta memperkuat pengawasan melalui kerja sama lintas sektor. Taruna menyebut, pengawasan terhadap peredaran dan penggunaan nitrogen oksida akan melibatkan sejumlah lembaga terkait agar pengendaliannya lebih efektif.
"Untuk pengawasannya kita akan bekerja sama, tentu saja dengan Badan Narkotika Nasional, dengan Kepolisian, dengan Kementerian Kesehatan yang berkaitan dengan aturan pemakaiannya," katanya.
Di akhir pernyataannya, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh tren sesaat yang menyalahgunakan produk berbasis nitrogen oksida demi mencari sensasi euforia. Selain berpotensi menimbulkan ketergantungan, praktik tersebut juga membawa risiko serius yang dapat mengancam nyawa.
Kepala BPOM Taruna Ikrar (Antara)