Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI kembali mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas tertawa alias Whip Pink yang mengandung Dinitrogen Oksida (N2O) untuk mendapatkan efek euforia sangat berbahaya. Zat tersebut berisiko menimbulkan kekurangan oksigen, kerusakan saraf permanen, hingga berujung pada kematian.
Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa di luar kepentingan medis, N2O kerap disalahgunakan sebagai inhalan untuk memperoleh sensasi euforia singkat, relaksasi, maupun halusinasi ringan.
“Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan saraf permanen, kekurangan vitamin B12 yang parah, hingga risiko kematian akibat kekurangan oksigen (hipoksia),” kata Suyudi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak pernah mencoba-coba mengonsumsi gas tersebut.
Secara regulasi, Suyudi mengungkapkan bahwa hingga awal tahun 2026 gas tertawa belum diklasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, N2O juga belum tercantum dalam daftar terbaru Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 yang menjadi acuan penyesuaian jenis narkotika, termasuk penambahan zat baru yang berpotensi menimbulkan ketergantungan.
Baca Juga: BNN Gerebek Pabrik Narkotika Cair di Apartemen Ancol, 4 Orang Ditangkap
Dengan kondisi tersebut, peredaran Whip Pink di Indonesia masih tergolong legal dan sulit dijerat dengan pidana narkotika, meskipun dampaknya dinilai membahayakan. Namun, Suyudi menekankan bahwa tren global menunjukkan adanya pengetatan regulasi terhadap N2O seiring meningkatnya kasus penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.
“Di berbagai negara, N2O kini semakin ketat diatur dan bahkan diklasifikasikan sebagai zat terlarang (narkoba) jika digunakan untuk tujuan rekreasi,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa gas tertawa saat ini dijual bebas melalui berbagai platform belanja daring dan media sosial dengan kedok sebagai alat pembuat krim kocok atau whipped cream dalam dunia kuliner. Modus utama penyalahgunaan dilakukan melalui penjualan tabung kecil berisi N2O atau whippits yang sejatinya diperuntukkan bagi dispenser krim kocok, namun justru menyasar remaja atau individu yang mencari efek mabuk.
Menurut Suyudi, gas tersebut kerap dipasarkan dengan nama yang menyamarkan fungsi aslinya dan populer dengan sebutan Whip Pink di media sosial, bahkan dikaitkan dengan tren gaya hidup tertentu.
“Selain tabung kecil (cartridge), N2O juga ditemukan dalam tabung lebih besar yang mempermudah penyalahgunaan secara berkelompok,” tuturnya.
Baca Juga: BNN Bongkar Lab Narkotika Liquid Vape Jaringan Internasional di Ancol
(Sumber: Antara)
Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto. ANTARA/Azmi Samsul M. (Antara)