Ntvnews.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita sejumlah aset milik pelaku utama peredaran narkoba di Kampung Bahari, Jakarta Utara, yang terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelaksana tugas Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo mengatakan penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika dengan nilai sementara hampir mencapai Rp40 miliar.
“Kami sudah berproses melakukan penyitaan di beberapa aset hasil sementara ini kurang lebih hampir 40 miliar yang sudah kami sita,” ujar Budi saat memberikan keterangan pers di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu, 17 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses penyitaan tersebut diawali dari ditemukannya bukti aktivitas TPPU yang dilakukan oleh pengendali peredaran narkoba di kawasan Kampung Bahari.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, BNN kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pemilik aset yang disita, yakni seseorang berinisial R.
“Modus pencuciannya adalah kalau dikatakan tindak pidana pencucian uang berasal dari predikat crime narkotika, berarti dia sudah melakukan bisnis narkotika dan sudah menghasilkan kekayaan yang kemudian dia belanjakan, ada belanja rumah ada belanja mobil, ada belanja lain sebagainya,” kata Budi.
Menurut Budi, hingga saat ini BNN masih terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri jenis aset lainnya yang diduga berkaitan dengan kejahatan tersebut, sekaligus membuka kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kita masih butuh bantuan masyarakat untuk menginformasikan kalau tahu bahwa para bandar itu punya aset di mana, terutama yang di Bahari,” ujarnya.
(Sumber: Antara)
Barang bukti narkoba hasil tangkapan BNN yang akan dimusnahkan di Buffer Area IPC, Tanjung Priok, Jakarta Timur, Rabu 17 Desember 2025 (ANTARA/Walda Marison) (Antara)