AHY: Pemerintah akan Masukkan Dekarbonisasi dalam RUU Sistem Transportasi Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Jan 2026, 12:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika membuka acara “Town Hall Meeting: Akselerasi Dekarbonisasi Transportasi” yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika membuka acara “Town Hall Meeting: Akselerasi Dekarbonisasi Transportasi” yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026. (ANTARA/Putu Indah Savitri) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menyatakan pemerintah akan memasukkan kebijakan dekarbonisasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) sebagai bagian penting dari penguatan sistem transportasi nasional ke depan.

“Bab ke-11 akan menjadi tulang belakang terkait dengan dekarbonisasi. Jadi, ada muatan dekarbonisasi yang kami masukkan di Sistranas ini, yaitu terkait dengan lingkungan hidup dan konservasi energi,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono yang akrab disapa AHY saat membuka acara Town Hall Meeting: Akselerasi Dekarbonisasi Transportasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

AHY menjelaskan, RUU Sistranas juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai regulasi terkait pengaturan transportasi multimoda di Indonesia. Langkah tersebut diambil karena selama ini pengaturan transportasi masih tersebar dalam berbagai undang-undang yang berdiri sendiri.

Regulasi yang dimaksud antara lain Undang-Undang tentang Perkeretaapian, Undang-Undang tentang Pelayaran, hingga Undang-Undang tentang Penerbangan. Menurut AHY, kondisi tersebut kerap memunculkan tumpang tindih kebijakan.

Baca Juga: Resmikan Huntara Aceh Tamiang, Menko AHY: Negara Hadir di Garis Depan Bencana

“Scattered (terpencar), terkadang terjadi overlapping (tumpang tindih). Oleh karena itu, inisiatif yang kami kawal saat ini adalah menghadirkan sebuah sistem transportasi nasional yang diwadahi dalam sebuah undang-undang,” ujar dia.

AHY mengungkapkan RUU Sistranas saat ini telah memasuki tahap Panitia Antar-Kementerian (PAK). RUU tersebut akan memuat 18 bab yang mengatur secara menyeluruh sistem transportasi nasional Indonesia.

Ia menambahkan, apabila telah disahkan, undang-undang tersebut diharapkan menjadi rujukan utama dalam pengembangan dan pengelolaan transportasi nasional. “Kalau lahir, maka ini bisa menjadi guidance (panduan), menjadi referensi buat kita semua,” kata AHY.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen membangun sistem transportasi nasional yang lebih efisien dan terintegrasi. Selama ini, sistem transportasi Indonesia masih menghadapi tantangan akibat pengelolaan yang bersifat sektoral dan parsial sehingga belum terhubung secara menyeluruh.

Oleh karena itu, AHY menekankan pentingnya percepatan penyelesaian RUU Sistranas sebagai dasar hukum yang mampu menyatukan berbagai moda transportasi nasional, mulai dari perkeretaapian, transportasi laut, hingga penerbangan. Ia juga menegaskan pengembangan sistem transportasi terintegrasi menjadi kunci dalam mendukung mobilitas nasional yang berkelanjutan.

Baca Juga: Menko AHY Kembali ke Aceh Tamiang Tinjau Pembangunan Infrastruktur

(Sumber: Antara) 

x|close