Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Jumat, 16 Januari 2026, menyusul peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta mengumumkan informasi resmi ini melalui akun Instagram @dishubdkijakarta.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 16 Januari 2026," tulis keterangan, dikutip Kamis, 15 Januari 2026.
Baca Juga: Libur Isra Miraj, KCIC Tebar Promo Tiket Whoosh Mulai Rp200 Ribu
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Menag: Isra Miraj Momentum Tingkatkan Spiritualitas
Peniadaan ganjil genap ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Ganjil Genap DKI Jakarta