Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pihak yang berhak mengadukan tindak pidana akibat perzinaan atau praktik “kumpul kebo” hanyalah pasangan sah dan orang tua, sesuai ketentuan delik aduan.
“Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan ini tercantum dalam Pasal 411 dan 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Supratman menambahkan bahwa dalam proses perumusan di DPR RI, terdapat perdebatan terkait moralitas antar partai, baik yang berideologi nasionalis maupun berbasis agama.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
Baca Juga: Wamenkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden di KUHP Tidak Melarang Kritik
UU KUHP sebelumnya ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Pasal 624 UU KUHP menyebutkan peraturan ini berlaku tiga tahun setelah pengundangan, yaitu mulai 2 Januari 2026.
Pasal 411 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sah dapat dipidana dengan penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak kategori II. Sementara Pasal 412 KUHP mengatur setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan (kohabitasi) dapat dipidana maksimal enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Penuntutan untuk kedua pasal tersebut hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami atau istri yang terikat perkawinan, atau oleh orang tua maupun anak dari orang yang tidak terikat perkawinan. Anak yang ingin mengadukan pelanggaran ini baru dapat melakukannya jika telah berusia minimal 16 tahun.
(Sumber : Antara)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal/aa. (Antara)