Menkum Sebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Masih Dikaji dalam Revisi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Des 2025, 16:43
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan rencana menjadikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang tentang Polri masih akan dibahas lebih lanjut.

Menurut Supratman, peraturan Polri yang mengatur pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, khususnya penugasan di 17 kementerian/lembaga, memang perlu mendapat pengaturan yang jelas, baik melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya.

"Kemarin sudah disampaikan sama Pak Kapolri kan. Hasil rekomendasi dari tim reformasi Polri juga masih akan kami bahas," ujar Supratman dalam Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025.

Ia mengakui adanya polemik yang muncul terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025 dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Namun, Supratman menilai perbedaan tersebut masih dalam batas wajar sebagai dinamika perbedaan pandangan.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menyesuaikan pembahasan kebijakan tersebut dengan perkembangan situasi dan aspirasi publik.

Baca Juga: Kapolri Buka Peluang Perpol Penugasan Polisi Masuk Revisi UU Polri

"Apalagi percayalah, semakin hari publik semakin kritis," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan rencana untuk menjadikan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu materi dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Polri.

Peraturan Polri yang ditandatangani Kapolri pada 9 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di 17 kementerian/lembaga. Perpol tersebut dinilai sejumlah pihak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/2025 yang dibacakan pada 14 November 2025.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, usai Sidang Kabinet Paripurna.

Baca Juga: Otto Nilai Polemik Perpol 10/2025 Dipicu Perbedaan Tafsir

Listyo juga merespons pertanyaan terkait penugasan sejumlah perwira Polri yang saat ini telah bertugas di luar struktur organisasi Polri setelah adanya putusan MK. Ia menegaskan putusan tersebut tidak berlaku surut.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri menjelaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui proses konsultasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Peraturan tersebut, menurutnya, disusun sebagai bentuk penghormatan sekaligus tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.

(Sumber: Antara) 

x|close