Mentrans Pastikan SHM Transmigran di Kotabaru Akan Dikembalikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2026, 21:45
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran. Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa negara akan mengembalikan sertifikat hak milik (SHM) milik para transmigran di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang sebelumnya dibatalkan.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026, Iftitah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi lintas kementerian bersama Kementerian ATR/BPN guna merumuskan langkah penyelesaian sekaligus menjamin kepastian hukum bagi transmigran yang terdampak.

Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan menunjukkan pemerintah akan membatalkan keputusan pencabutan SHM yang sebelumnya diterbitkan oleh Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan. Keputusan itu dinilai menggunakan dasar hukum yang tidak tepat setelah dilakukan penelaahan ulang.

"Kami dari Kementerian Transmigrasi akan memastikan proses itu berjalan sesuai dengan yang telah disepakati, Kementerian ATR/BPN akan membatalkan atau mencabut SK pembatalan SHM para transmigran yang telah dikeluarkan pada tahun 2019," kata Mentrans.

Permasalahan ini mencuat setelah polemik pembatalan SHM yang berdampak pada warga transmigran di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru. Sebanyak 438 kepala keluarga diketahui ditempatkan melalui pola transmigrasi umum di wilayah tersebut.

"Setelah ditelaah, ternyata dasar hukum yang dikeluarkan oleh Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) BPN (Kalimantan Selatan) tahun 2019 tersebut, yakni Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016 Pasal 11, itu dirasakan tidak tepat," ujar Iftitah.

Ia menuturkan, sejak menerima informasi awal mengenai persoalan tersebut, kementeriannya langsung melakukan koordinasi internal untuk memastikan penanganan berjalan cepat dan sesuai aturan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Transmigrasi juga mengirim tim investigasi ke lokasi untuk bertemu langsung dengan para transmigran serta mengumpulkan keterangan di lapangan terkait polemik pembatalan SHM tersebut.

Selain mencabut keputusan pembatalan, pemerintah juga akan meninjau ulang dan membatalkan hak pakai yang telah diberikan kepada perusahaan, sebagai bagian dari langkah mengembalikan hak kepemilikan kepada transmigran.

Lebih lanjut, tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan mediasi serta memastikan pelaksanaan keputusan berjalan sesuai kesepakatan pemerintah pusat.

Mentrans menegaskan bahwa kehadiran negara bertujuan melindungi hak masyarakat agar tidak ada yang dirampas, sekaligus memastikan pengembalian hak sesuai ketentuan dan fungsi lahan bagi para transmigran.

Ia juga menyebut penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu prioritas pemerintah, mengingat kompleksitasnya yang sering kali melibatkan banyak pihak dan membutuhkan koordinasi lintas sektor secara berkelanjutan.

"Kami juga mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang telah memberikan respon yang cukup positif. Dan keberpihakan Bapak Presiden Prabowo Subianto kepada rakyat itu akan menjadi bola salju yang cukup baik, cukup positif, agar persoalan-persoalan lahan ini bisa dituntaskan dengan sebaik-baiknya dan secepat-cepatnya," imbuh Mentrans.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Nusron Wahid juga memastikan penyelesaian kasus pembatalan sertifikat tanah masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri akan dilakukan dengan mengembalikan hak masyarakat.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Menteri Nusron dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (10/2).

Diketahui, persoalan ini sempat viral di berbagai platform media sosial setelah SHM transmigran di Desa Rawa Indah dibatalkan oleh BPN Kalimantan Selatan. Kondisi tersebut mendorong masyarakat mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto agar hak atas lahan mereka dikembalikan.

(Sumber: Antara)

x|close