Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan pentingnya pengawasan terhadap anak dalam penggunaan gawai, media sosial, dan permainan daring guna mencegah terjadinya kekerasan, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban.
"Karena konten yang mengandung unsur kekerasan dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, 2 Januari 2026, menanggapi kasus anak yang menganiaya ibunya hingga meninggal dunia di Kota Medan, Sumatera Utara.
Arifah Fauzi juga menyoroti pentingnya pola asuh dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, dalam membentuk karakter serta kemampuan pengendalian emosi anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang baik.
"Oleh sebab itu, penting juga untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak, karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak dari orang tuanya," kata Arifah Fauzi.
Baca Juga: MenPPPA Nilai Putusan Kasus Penganiayaan Balita Hingga Tewas Belum Penuhi Rasa Keadilan
Dalam penanganan kasus tersebut, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain UPTD PPA Provinsi Sumatra Utara, Polrestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatra Utara, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan.
Koordinasi juga melibatkan Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatra Utara, serta tenaga psikolog untuk memastikan pendampingan penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan sejak awal hingga saat ini.
Baca Juga: Hari Ibu, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual
"Proses penanganan anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik anak. Sejak awal KemenPPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait," ujar Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan," kata Arifatul Choiri Fauzi.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA (Antara)