Ntvnews.id, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengawasi berbagai platform permainan daring atau game online, salah satunya Roblox, agar tidak menjadi media penyebaran radikalisasi terhadap anak.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan pihak Roblox sedang membangun sistem identifikasi pengakses permainannya.
"Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses," ujar Eddy di Jakarta, Selasa, 30 Desember 2025 malam.
Dalam acara Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025, yang dipantau secara daring, ia melanjutkan bahwa pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas, untuk melindungi anak-anak di ruang digital.
Dalam aturan tersebut, Eddy mengungkapkan bahwa pemilik platform permainan daring dituntut untuk memberikan verifikasi dan keamanan terhadap siapa yang mengakses.
Baca Juga: BNPT Peringatkan Upaya Penyusupan Paham Radikal Lewat Game Online
"Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online," ucap dia.
Selain itu, BNPT terus memberikan edukasi dan literasi terkait penyebaran paham radikalisasi di ruang digital.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendorong sosialisasi PP Tunas kepada orang tua sebagai aturan ranah digital untuk anak-anak.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya saat temu media di acara “Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025” di Jakarta, Rabu, 12 Desember 2025.
Meutya menjelaskan bahwa PP Tunas yang telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 belum sepenuhnya terasa dampaknya karena setiap aturan membutuhkan waktu minimal satu tahun untuk penyesuaian sebelum pelaksanaannya berjalan optimal.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah. Australia pun November 2024 melahirkan undang-undangnya, dan baru bisa terlaksana kemarin Desember tanggal 10 2025, karena ini tidak mudah,” tutur dia.
Baca Juga: BNPT: Pelaku Ledakan SMAN 72 Akses Grup “True Crime Community”
(Sumber: Antara)
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa. (Antara)