MenPPPA Target 300 Perusahaan Terapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2025, 08:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memimpin upacara peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/HO-KemenPPPA. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi memimpin upacara peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/HO-KemenPPPA. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menargetkan minimal 300 perusahaan besar di Indonesia menerapkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) dalam dua tahun ke depan.

"Kami berharap dalam dua tahun ke depan, minimal 300 perusahaan besar di Indonesia mengimplementasikan RP3 sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi pada puncak peringatan Hari Ibu ke-97 di Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Pada kesempatan tersebut, Menteri Arifah Fauzi meluncurkan RP3 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Pada hari ini kami meluncurkan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan atau RP3 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Pembentukan RP3 di kementerian kami sebagai implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja," ujar Menteri Arifah.

Baca Juga: Hari Ibu ke-97, Menteri PPPA Dorong Perempuan Yakin Tangguh dan Berdaya

Ia menjelaskan bahwa tujuan program RP3 adalah memberikan rasa aman, nyaman, dan keadilan bagi pekerja perempuan di tempat kerja.

"RP3 bukan sekadar ruang fisik, tetapi merupakan platform advokasi yang akan memastikan hak-hak pekerja perempuan terlindungi, mulai dari hak cuti haid, fasilitas laktasi yang memadai, hingga mekanisme pelaporan yang aman dari praktik quid pro quo untuk kekerasan seksual," tutur Menteri Arifah.

Keberadaan RP3 dianggap penting karena masih banyak kekerasan di tempat kerja yang tidak dilaporkan. Jenis layanan RP3 mencakup pencegahan kekerasan terhadap pekerja perempuan, penerimaan pengaduan dan tindak lanjut, serta pendampingan.

Ruang lingkup penanganan kekerasan di RP3 meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan pelanggaran hak maternitas.

Baca Juga: Hari Ibu, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual

(Sumber: Antara) 

x|close