Ntvnews.id, Jakarta - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memastikan adanya tindak pidana dalam peristiwa bencana yang terjadi di Sumatera. Hal itu merupakan hasil penyelidikan sementara Satgas.
Satgas PKH saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut perihal jenis pidana dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
"Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi," ujar Ketua Harian Satgas PKH, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Febrie menjelaskan, proses hukum terkait dengan tindak pidana lingkungan hidup, akan dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara untuk tindak pidana korupsi, bakal ditangani Kejaksaan Agung.
Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, hal itu akan diproses Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan.
"Dari laporan anggota Satgas PKH tadi, kami sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana ini. Sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui kira-kira perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," jelas Febrie.
Febrie memastikan, pertanggungjawaban hukum tidak hanya perorangan, namun juga terhadap korporasi. Menurutnya, akan ada ada juga sanksi administratif berupa evaluasi perizinan apabila subjek hukumnya tidak sesuai.
Febrie pun menyampaikan perusahaan yang nanti terindikasi melakukan tindak pidana akan dikenakan biaya pemulihan kawasan hutan. Nantinya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan melakukan penghitungan kerugian lingkungan atas peristiwa ini yang kemudian menjadi tanggung jawab perusahaan-perusahaan tersebut.
"Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan akan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan sebagai dampak dari bencana yang terjadi kepada pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban," tutur dia.
Lebih lanjut, kata Febrie, pemerintah juga akan melakukan evaluasi regulasi peraturan di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, energi dan sumber daya alam, termasuk perbaikan keseluruhan tata kelola. Sehingga, peristiwa serupa tak akan terulang lagi ke depannya.
Ketua Harian Satgas PKH Febrie Adriansyah.