Purbaya Bantah Akan Salurkan Balpres Ilegal Sitaan untuk Korban Bencana di Sumatera

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Des 2025, 14:32
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan dalam wawancara cegat di Tanjung Priok Jakarta, Jumat 12 Desember 2025. (ANTARA/Imamatul Silfia) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana mengirim pakaian garmen ilegal atau balpres hasil sitaan untuk membantu para korban bencana di Sumatera.

Saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta, Jumat, 12 Desember 2025, Purbaya menekankan bahwa pengelolaan barang-barang ilegal tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai nanti gara-gara itu, banyak lagi balpres masuk dengan alasan kan bagus buat bencana,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa apabila pemerintah ingin mengirim bantuan kepada korban bencana, opsi yang lebih diprioritaskan adalah menggunakan anggaran baru untuk menyediakan barang-barang layak pakai, bukan memanfaatkan balpres sitaan. Barang kebutuhan tersebut, kata Purbaya, juga akan dibeli dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Lebih baik kita beli barang-barang dalam negeri produk UMKM, dikirim ke bencana yang (barang) baru. Saya lebih baik mengeluarkan uang ke situ kalau terpaksa, dibanding pakai barang-barang balpres itu,” tuturnya.

Baca Juga: Cerita Purbaya Hasil Sidak Bea Cukai: Mereka Canggih-canggih Ngakalin Bosnya

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan sempat membuka kemungkinan menyalurkan baju ilegal sitaan untuk korban bencana Sumatera, menyusul penindakan terhadap kontainer dan truk yang memuat produk garmen ilegal.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, saat ditemui di Jakarta pada Kamis 11 Desember 2025, menjelaskan bahwa barang hasil penindakan otomatis menjadi barang milik negara, namun penanganannya tidak terbatas pada pemusnahan.

“Dihancurkan itu sebetulnya salah satu (opsi). Kalau barang melanggar, tentunya akan menjadi barang milik negara. Itu bisa dimusnahkan atau untuk tujuan lain,” ujarnya.

Nirwala menjelaskan bahwa secara umum terdapat tiga opsi tindak lanjut terhadap barang-barang ilegal, yaitu dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang. Melihat situasi pemulihan bencana di Sumatera yang masih berlangsung, Bea Cukai menilai hibah menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan.

“Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkan dan menggunakan. Sementara yang di Aceh membutuhkan,” tambahnya. 

(Sumber: Antara)

x|close