RUU PSDK Resmi jadi RUU Usulan DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 22:59
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. Ilustrasi rapat paripurna DPR RI. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna Ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, RUU itu sebelumnya merupakan usul inisiatif yang dibahas oleh Komisi XIII DPR RI.

"Dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" kata Dasco yang dijawab "setuju" oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Persetujuan itu dilakukan usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR RI. Penyampaian pandangan tertulis tersebut diserahkan oleh delapan perwakilan fraksi yang telah disebutkan namanya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun telah menggelar rapat harmonisasi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) untuk mencegah ego sektoral antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan, harmonisasi RUU tersebut seyogyanya jangan menimbulkan perbedaan-perbedaan tentang kedudukan lembaga dalam mengurus pelindungan saksi dan korban, melainkan harus bertujuan untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum.

Dia mengatakan bahwa revisi terhadap UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban itu akan lebih banyak mengandung muatan materi untuk memperkuat independensi dari LPSK, meskipun irisan proses hukumnya tetap dalam lingkup pro yustisia.

x|close