Serang DPR Terus, Legislator Minta Para Buzzer Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Des 2025, 21:50
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sukamta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta Wakil Ketua Komisi I DPR RI (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini agar para buzzer yang dianggap kerap menyerang lembaga legislatif, bisa ditangkap atau diproses hukum.

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta. Mulanya, ia menyoroti maraknya aktivitas pendengung atau buzzer, yang dinilai kini telah berevolusi dari aktivitas individual menjadi sebuah industri yang dijalankan secara terorganisir.

"Kami melihat bahwa fenomena buzzer di Indonesia ini telah berevolusi dari yang dulunya aktivitas individual, terus menjadi industri yang terorganisir dan seringkali dioperasikan oleh biro-biro komunikasi atau suatu agensi," ujar Sukamta saat rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Sukamta menjelaskan, serangan terhadap lembaga legislatif di media sosial kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Ini ditandai dengan berbagai tagar dan seruan yang menyerang DPR.

Menurut Sukamta, serangan tersebut digerakkan oleh robot dan buzzer. Karenanya, perlu ada upaya penegakan hukum secara kolaboratif antar lembaga dan menyeluruh hingga menjangkau pihak di balik aktivitas buzzer.

Ia menilai, buzzer politik memiliki peran signifikan dalam menggiring opini di media sosial melalui penggunaan tagar di platform tertentu agar mencapai topik populer (trending topic) maupun lewat narasi serta konten foto dan video.

"Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada apa yang disebut sebagai pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, disinformasi diproduksi secara masif dengan target dan tujuan tertentu," papar dia.

Persoalan buzzer dianggap Sukamta bukan sebatas masalah etika di ruang digital. Tapi juga menyangkut kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial.

Kendati Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disusun untuk mengatur lalu lintas informasi di ruang digital, kata dia dalam praktiknya aturan tersebut kerap bergantung pada mekanisme delik aduan.

Ketergantungan ini disebut membuat penindakan terhadap buzzer yang beroperasi secara terorganisir dan massal menjadi tidak efektif.

Atas itu, Sukamta mendorong agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, agar konten dari buzzer yang berpotensi memicu kerusuhan dapat ditindak tanpa harus melalui delik aduan.

Dalam kondisi tertentu yang sudah mengarah pada situasi darurat, proses penegakan hukum tidak bisa terus menunggu proses birokrasi yang panjang, termasuk menunggu adanya laporan untuk dapat menurunkan konten yang bersifat provokatif.

"Saya kira penting untuk kita pikirkan apakah di Undang-Undang ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan terorganisir, itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan," tandas politikus PKS.

x|close