Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ), kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia juga menyampaikan bahwa berkas perkara sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur turut dilimpahkan.
Tersangka lain yang berkasnya telah diserahkan kepada JPU yakni pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); serta aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra, Yasin (YSN).
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini atau P21, selanjutnya JPU akan menyiapkan surat dakwaannya, dan melakukan limpahan ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Budi.
Sementara itu, untuk Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Hendrik Permana (HP), dan Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa (AGR), Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Adapun dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, yakni Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR), telah lebih dahulu dilimpahkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: KPK Panggil Staf Ahli Bupati Kolaka Timur Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSUD
Kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan lima tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra, DK dan AR.
Kemudian pada 6 November 2025, KPK mengungkap adanya tiga tersangka tambahan, namun belum menyampaikan identitas mereka ke publik. Baru pada 24 November 2025, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan nama para tersangka baru sekaligus menahan mereka. Ketiganya adalah Yasin (YSN), Hendrik Permana (HP), dan Aswin Griksa (AGR).
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari Kelas D menjadi Kelas C, yang menggunakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Proyek tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan di 32 RSUD di seluruh Indonesia. Untuk program peningkatan fasilitas RSUD pada 2025, Kemenkes mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
(Sumber: Antara)
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd. (Antara)