Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi mengajukan permintaan agar masyarakat yang tidak berasal dari partai politik (parpol) diberi kesempatan mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Pemohon tersebut adalah Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat, Yudi Syamhudi Suyuti, yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu melalui perkara nomor 233/PUU-XXIII/2025.
Menurut Yudi, permohonannya berangkat dari keinginan menciptakan jalur keterwakilan langsung dari masyarakat di parlemen.
“Yang mendasari (permohonan ini) adalah maju menjadi calon anggota legislatif non-partai politik karena didasari persoalan-persoalan fundamental, yaitu agar terbentuknya saluran rakyat warga langsung dengan perwakilan-perwakilannya di DPR,” ujar Yudi sebagaimana dikutip dari laman resmi MK, Jumat, 5 Desember 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa pencalonan anggota DPR dari non-parpol diharapkan dapat menghadirkan fraksi yang berasal dari rakyat di parlemen, yang mencerminkan keberagaman kelompok masyarakat, golongan rakyat, komunitas lintas agama dan etnis, serikat, hingga individu.
“Untuk bisa menjadi fraksi rakyat di DPR selain dari fraksi partai politik yang kami anggap sebagai jalan atau solusi dalam memulihkan kepercayaannya rakyat terhadap DPR,” lanjutnya.
Yudi menyebut permohonan ini sebagai bentuk penerapan prinsip kedaulatan rakyat dan hak asasi manusia sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 dan Pasal 28C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menilai bahwa kehadiran perwakilan masyarakat secara langsung di parlemen akan mendorong interaksi yang lebih dekat antara warga dengan proses politik, termasuk penyusunan undang-undang, sehingga masyarakat dapat terlibat dan memiliki kekuatan politik dalam pengambilan keputusan.
Baca Juga: UU Pemilu Digugat ke MK, Minta Anggota DPR-DPRD Bukan Cuma dari Parpol
Baca Juga: DPR Bakal Bentuk Panja RUU Pemilu Awal Tahun Depan
“Jika terjadinya perubahan konstitusi selain dari DPR fraksi partai politik dan DPD, maka rakyat akan bisa terlibat melalui fraksi rakyat sehingga tidak ada suara rakyat yang tertinggal maupun ditinggal," tegasnya.
Pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu saat ini mengatur bahwa “Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: n. menjadi anggota partai politik peserta pemilu.”
Melalui permohonannya, Yudi meminta agar ketentuan tersebut dimaknai ulang menjadi “... menjadi anggota partai politik peserta pemilu dan bukan anggota partai politik yang merupakan perwakilan lintas agama, kelompok masyarakat sipil, LSM, ormas, golongan rakyat, individu perorangan yang dicalonkan partai politik sebagai perwakilan kelompok, komunitas, golongannya untuk mengisi fraksi rakyat selain dari fraksi partai politik.”
Sidang perdana perkara tersebut telah berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025. Sesuai ketentuan hukum acara Mahkamah Konstitusi, pemohon masih diberikan waktu selama 14 hari sejak persidangan pemeriksaan pendahuluan pertama apabila ingin memperbaiki permohonan yang telah disampaikan.
(Sumber: Antara)
Koordinator Nasional Presidium Fraksi Rakyat??????? Yudi Syamhudi Suyuti yang merupakan pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu terkait calon anggota DPR dari kalangan non-partai politik mengikuti sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (Antara)