KPK: 2 Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Terima Rp12,33 Miliar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Des 2025, 14:05
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJKA Medan, ASN Direktorat Jenderal Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-2024 Muhlis Hanggani Capah (kiri) bersama Komisaris PT Tri Tirta Permata Eddy Kurniawan Winarto (kanan) dihadirkan saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025. KPK menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengaturan pemenang pelaksana proyek dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menerima total dana Rp12,33 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan temuan tersebut diperoleh dari rekap pengeluaran perusahaan yang dikelola oleh Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto (DRS), untuk keperluan eksternal. Dion Renato sendiri merupakan satu dari para terpidana dalam perkara suap DJKA.

"Untuk kepentingan MHC sebesar Rp1,1 miliar yang diberikan pada tahun 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai. Kemudian untuk kepentingan EKW sebesar Rp11,23 miliar yang diberikan pada September hingga Oktober 2022 secara transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh EKW," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 1 Desember 2025 malam.

MHC adalah aparatur sipil negara (ASN) pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub yang juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Sumatera Utara, pada periode 2021 hingga Mei 2024, yakni Muhlis Hanggani Capah. Sementara EKW merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata, yaitu Eddy Kurniawan Winarto.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Billy Haryanto Terkait Kasus Suap DJKA Klaster Medan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) <b>(Antara)</b> Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)

Asep menjelaskan bahwa Dion Renato bersama sejumlah rekanan menyerahkan uang suap kepada Muhlis Hanggani karena khawatir perusahaan mereka tidak memenangkan tender proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan, Sumatera Utara, Tahap II (JLKAMB).

Lebih lanjut, ia menyampaikan, "Sementara alasan DPRS maupun rekanan lainnya mau memberikan fee kepada EKW karena yang bersangkutan memiliki kewenangan terhadap proses lelang, pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, pemeriksaan keuangan pekerjaan, serta dekat dengan pejabat di Kemenhub."

Baca Juga: KPK Periksa Manajer Umum Operasi 4/WK Terkait Kasus Suap DJKA

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka pertama dan segera melakukan penahanan. Jumlah tersangka kemudian bertambah seiring proses penyidikan hingga mencapai 17 orang pada 12 Agustus 2025. Selain individu, dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka antara lain Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Yoseph Ibrahim, VP PT KAPM Parjono, Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, PPK BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani.

Berikutnya, Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera Zulfikar Fahmi, PPK DJKA Kemenhub untuk proyek Pembangunan Jalur Ganda Cirebon–Kroya Yofi Okatrisza, tiga Ketua Kelompok Kerja Kemenhub Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, serta Ketua Pokja proyek Pembangunan Jalur Ganda Solo Balapan–Kadipiro Risna Sutriyanto.

Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan sejumlah proyek, termasuk pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta api di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam keseluruhan proyek tersebut, penyidik menduga terjadi pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan kontraktor.

(Sumber: Antara) 

x|close