VIDEO: Pelaku Begal Ponsel Gadis di Sukabumi Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Nov 2025, 15:10
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
pelaku begal pelaku begal (sukabumi update)

Ntvnews.id, Jakarta - Pelaku begal ponsel sampai menyeret bocah perempuan sudah dibekuk polisi. Kasusnya terjadi di Sukabumi.

MA (18), pelaku begal ponsel terhadap bocah perempuan di Sukaraja, Sukabumi, terancam hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 Jo 368 KUHP. Ia ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan kejadian yang terjadi pada 23 November 2025 di Pasir Muncang.

Pelaku merampas ponsel korban AH (11) dengan berpura-pura menanyakan waktu, lalu menyeret korban sekitar 200 meter hingga keduanya terjatuh. Korban mengalami luka lecet di tubuh dan kaki. Polisi menyita ponsel Vivo dan motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku. MA kini ditahan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Sukaraja.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sukabumiupdatecom (@sukabumiupdatecom)

Baca Juga: Aksi Begal Sadis, Bocah Perempuan Diseret Pelaku

Baca Juga: Kronologi Warga Tertembak Begal Bersenjata di Tambora

x|close