MUI Terbitkan Fatwa Rekening Dormant: Dikembalikan ke Pemilik Atau Dialihkan Untuk Kemaslahatan Masyarakat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Nov 2025, 22:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 25 September 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym/aa. Sejumlah petugas memindahkan barang bukti uang tunai senilai Rp204 miliar untuk ditampilkan saat pengungkapan kasus pembobolan rekening pasif di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 25 September 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, memaparkan bahwa salah satu ketetapan penting dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang berlangsung pada 20–23 November 2025 adalah fatwa terkait rekening dormant,yakni rekening tidak aktif dalam jangka waktu lama, yang diajukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya,” ujar Asrorun Niam di Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Permohonan fatwa tersebut diajukan oleh PPATK karena berdasarkan data mereka terdapat lebih dari Rp190 triliun dana masuk kategori dormant, dan setelah klarifikasi masih ada lebih dari Rp50 triliun yang tidak bertuan.

Asrorun menegaskan bahwa secara prinsip, dana dalam rekening dormant tetap merupakan milik pemilik rekening.

“Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum,” katanya.

Ia menambahkan bahwa apabila rekening dormant berada di lembaga keuangan syariah, pengelolaannya wajib mengikuti prinsip syariah, termasuk dengan menyerahkan dana tersebut ke lembaga sosial Islam seperti Baznas untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Fatwa tersebut juga menekankan larangan membiarkan dana tidak dimanfaatkan hingga kehilangan manfaat maupun dimanfaatkan untuk tindakan kejahatan.

“Tindakan menelantarkan dana melalui rekening dormant yang mengakibatkan hilangnya manfaat harta atau terjadinya penyalahgunaan dan kejahatan, hukumnya haram,” kata dia.

Pengajuan fatwa dilakukan PPATK untuk menjawab persoalan kontemporer terkait transaksi keuangan, termasuk temuan rekening dormant dalam jumlah besar dan sebagian di antaranya diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Memberatkan

Selain fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI menghasilkan empat fatwa lainnya: Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, serta Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa-fatwa tersebut ditetapkan oleh para ulama dari Komisi Fatwa seluruh Indonesia bersama pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Pondok Pesantren.

Adapun naskah fatwa mengenai Status Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Status dana dalam rekening dormant adalah milik nasabah.
  2. Pihak bank dan/atau lembaga keuangan wajib memberitahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya.
  3. Jika dalam waktu tertentu setelah pemberitahuan rekening dormant tidak diaktifkan, maka dana tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk kemaslahatan umum dan rekening ditutup guna mencegah penyalahgunaan.
  4. Lembaga keuangan syariah wajib mengelola rekening dormant sesuai prinsip syariah, termasuk menyerahkan dana ke lembaga sosial Islam seperti Baznas untuk kemaslahatan umat.
  5. Menelantarkan dana melalui rekening dormant hingga hilang manfaatnya atau dimanfaatkan untuk kejahatan hukumnya haram.

Rekomendasi tambahan dalam fatwa ialah:
– Pemilik rekening dianjurkan mengelola harta secara produktif dan bermanfaat.
– Pihak bank wajib mencegah penyalahgunaan rekening dormant.
– Pemerintah melalui PPATK, OJK, dan Kementerian Keuangan berkewajiban menangani dan mengamankan dana dormant dengan tetap menjaga hak pemilik sah sesuai syariah dan peraturan yang berlaku. 

(Sumber: Antara)

x|close