Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI), Anwar Abbas akhirnya buka suara terkait yang sedang ramai di media sosial yaitu menikah siri.
Seperti beredar di media sosial khususnya di pengguna TikTok banyak yang menawarkan jasa nikah siri dari mulai gedung hingga tempat resepsi.
Hal ini pun membuat Anwar Abbas buka suara meskipun hal tersebut diperbolehkan secara agama. Namun jika syarat-syaratnya tidak terpenuhi maka bisa menjadi hukumnya haram serta membawa kemudharatan.
View this post on Instagram
"Suatu pernikahan dianggap sah bila memenuhi syarat dan rukunnya. Oleh karena itu jika nikah siri tersebut dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukunnya, maka nikah siri tersebut secara agama adalah sah," kata Anwar Abbas kepada awak media, Sabtu 22 November 2025.
Baca Juga: Thom Haye Sentil Pandit-pandit di Indonesia
"Tetapi jika syarat-syarat dan rukun-rukun tersebut tidak dipenuhi maka hukumnya tentu menjadi haram," sambung dia.
Ia mengatakan lebih lanjut sebaiknya pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini bertujuan supaya pernikahan bisa tercatat.
"Di samping itu, perkawinan siri tersebut juga diharapkan tidak menimbulkan kemudharatan (dampak negatif) misalnya terkait dengan masalah hukum atau hak-hak anak dan istri yang tidak terjamin," beber Anwar Abbas.
"Untuk itu supaya praktik nikah siri tersebut tidak menimbulkan masalah maka disarankan supaya pernikahan siri tersebut dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA)," lanjutnya.
Ia menjelaskan lebih lanjut dengan adanya pencatatan pernikahan di KUA yang pastinya bakal memberikan hukum bagi suami, istri hingga anak-anak.
Ilustrasi Nikah (FreePik)