Kemenag Tegaskan Komite Fatwa Halal Tidak Akan Gantikan MUI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 28 Okt 2025, 21:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar. ANTARA/HO-Kemenag Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar. ANTARA/HO-Kemenag (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan pembentukan Komite Fatwa Halal sebagai upaya memperkuat sistem jaminan produk halal nasional, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar menegaskan bahwa keberadaan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI), melainkan untuk memperkokoh kerja sama antara pemerintah dan lembaga-lembaga keagamaan.

“Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran Ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujar Fuad dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Sebagai bagian dari proses pembentukan, Kemenag menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna menjaring masukan dari berbagai organisasi masyarakat Islam serta para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, dan pelaksanaan Komite Fatwa Halal.

Baca Juga: Ada Fatwa Haram, Bupati Blitar Berencana Gelar Lomba Sound Horeg

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas mekanisme yang sudah berjalan selama ini, di mana penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), tetapi tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal.

Sementara itu, untuk produk skala besar, sertifikasi halal tetap dilakukan melalui skema reguler, dan penetapan fatwanya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fuad menambahkan, pembentukan Komite Fatwa Halal ditujukan untuk memperkuat kesinambungan dan sinergi dari sistem yang telah berjalan.

Baca Juga: MUI Jatim Dukung Fatwa Haram Sound Horeg

“Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melaporkan sebanyak 9,8 juta produk di Indonesia telah memperoleh sertifikat halal dalam satu tahun sejak lembaga tersebut berdiri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan bahwa pencapaian tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan sertifikasi halal telah menjadi salah satu pendorong ekonomi nasional.

“Capaian 9,8 juta produk bersertifikat halal dalam satu tahun ini menunjukkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan besar yang juga menggerakkan ekonomi umat dengan memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global,” ujar Haikal.

(Sumber: Antara) 

x|close