20 Kios di Pasar Pramuka Disegel Pasar Jaya, Pedagang Protes

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Nov 2025, 20:58
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Kamis, 13 November 2025. ANTARA/Siti Nurhaliza (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Perumda Pasar Jaya menyegel 20 kios di Pasar Pramuka, Jakarta Timur karena pedagang belum memenuhi kewajiban pembayaran.

"Penyegelan hari ini, 20 tempat usaha. Ini khusus kepada para pedagang yang memang pengontrak," kata Kepala Divisi Operasional Pasar Wilayah II Perumda Pasar Jaya, Yohanes Daramonsidi, di Pasar Pramuka, Kamis, 13 November 2025.

Yohanes merinci, total pedagang yang terdaftar di Pasar Pramuka saat ini sebanyak 401 pedagang, dengan 102 di antaranya telah melakukan pembayaran kepemilikan kios selama 20 tahun ke depan.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 yang mengatur Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perumda Pasar Jaya. Yohanes menekankan bahwa praktik ini sudah lazim dilakukan di pasar-pasar lain yang dikelola Pasar Jaya.

Baca Juga: Pasar Jaya Genjot Revitalisasi, Legislator Dukung Hunian di Atas Pasar

"Jadi, penyegelan kios ini terhadap para pedagang yang memang mengontrak. Dasar kami jelas, sesuai amanat Perda. Hal seperti ini sudah lazim dilakukan pada pasar-pasar lain di bawah Pasar Jaya," ujarnya.

Langkah ini bagian dari pembenahan dan revitalisasi pasar yang telah berdiri sejak 1981. Dari total tempat usaha, 204 kios dikontrakkan kepada pihak lain oleh pemegang izin, padahal pemegang izin tidak diperkenankan menyewakan kembali kepada pihak ketiga.

Yohanes menambahkan, penyegelan dilakukan terhadap kios yang dikontrakkan namun belum melunasi kewajiban pembayaran. Pedagang aktif yang menempati kios tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kepemilikan langsung.

"Kami sudah sampaikan bahwa kalau pemilik lama tidak menebus tempat usaha, maka prioritas utama akan diberikan kepada pedagang yang saat ini benar-benar berjualan di sana," tegasnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Pramuka Ngeluh Mahalnya Sewa Toko, Harganya Rp425 Juta

Proses penyegelan dilakukan bertahap sesuai prosedur. Sebelum ditutup sementara, Pasar Jaya telah mengirimkan surat peringatan pertama hingga ketiga dan melakukan sosialisasi lebih dari delapan kali dalam hampir dua tahun terakhir. Pedagang diberikan waktu 60 hari kalender untuk memenuhi kewajiban.

"Sekarang kami masih di tahapan penutupan sementara. Jika sampai 15 Desember nanti belum ada pelunasan, maka pembatalan hak akan kami jalankan sesuai ketentuan," ujar Yohanes.

Penutupan sementara kios farmasi di Pasar Pramuka dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB dan memicu reaksi keras dari para pedagang yang merasa belum dilibatkan dalam proses penetapan harga dan belum menerima SK terbaru dari Direksi Pasar Jaya.

"Tutup aja, tutup semua! Masa kita tidak boleh dagang," teriak seorang pedagang perempuan di tengah kerumunan.

"Kalau ditutup cicilan kita bagaimana?, rumah, listrik orang tua, beli susu anak. Semangat satu suara," seru pedagang lainnya.

(Sumber: Antara) 

x|close