Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menegaskan bahwa kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 tengah ditangani secara serius, dengan fokus pada aspek hukum dan perlindungan anak.
Dalam keterangannya, Iman menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi dari dua lokasi ledakan, yang kemudian dianalisis di Laboratorium Kriminal Forensik Polri. Selain itu, pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari 20 saksi untuk memperkuat penyidikan.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap proses penyelidikan dan penyidikan, sambil mengedepankan pemulihan kesehatan dan kondisi psikologis para korban, serta menjamin hak-hak anak yang terlibat,” ujar Iman.
Baca Juga: Ada 7 Bom di SMAN 72, Ini Deretan Barang Bukti yang Ditemukan di TKP
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan proses penegakan hukum memperhatikan hak anak.
Suasana di SMAN 72 Jakarta di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 November 2025. ANTARA/Mario Sofia Nasution. (Antara)
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku. Kombes Iman menyebutkan beberapa pasal yang diduga dilanggar, antara lain:
- Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, terkait kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.
- Pasal 355 KUHP, mengenai penganiayaan.
- Pasal 187 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan yang menimbulkan ledakan atau kebakaran yang membahayakan orang lain.
- Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak secara ilegal.
Baca Juga: Polisi: Bom di SMAN 72 Aktif dengan Remote Control dan Ledakannya Bikin Orang Terluka
Iman menambahkan, penyidikan juga menemukan motif yang memengaruhi tindakan pelaku, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum. Pelaku diduga terdorong melakukan aksi tersebut karena merasa tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di keluarga, lingkungan sekolah, maupun masyarakat sekitar.
“Kami memperhatikan bahwa pelaku adalah anak-anak, sehingga penanganannya harus sejalan dengan perlindungan hak anak. Hal ini menjadi perhatian serius kami bersama KPAI,” kata Iman.
Proses penyidikan kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih berlangsung, dan pihak kepolisian memastikan bahwa temuan-temuan terbaru akan terus dikembangkan untuk memastikan semua pelaku bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
Dua personel Gegana Brimob Polda Metro Jaya berjaga di tempat terjadinya ledakan di SMAN 72 Jakarta, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Polda Metro Jaya menyebutkan sebanyak 55 orang mengalami luka-luka dalam ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, K (Antara)