Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Syahrial Abdi serta Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Riau Raja Faisal, dalam rangkaian penyidikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua pejabat tersebut yang dilakukan pada Senin, 10 November 2025, memiliki arti penting untuk membantu tim penyidik mengungkap lebih dalam konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Bos Lippo Bantah Terlibat Sengketa Lahan 16 Hektare yang Bikin Jusuf Kalla Meradang
Ia menegaskan, "Permintaan keterangan dari Sekda dan Kabag Protokol Riau itu menjadi sangat penting untuk membantu penyidik KPK dalam membuat terang perkara tersebut."
Lebih lanjut, KPK mengimbau seluruh pihak agar bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum yang tengah berjalan. "KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," katanya.
Baca Juga: Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Bupati Ponorogo Rp6,3 Miliar
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sehari setelahnya, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam, telah menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengonfirmasi telah menetapkan tersangka pasca-OTT, namun belum mempublikasikan rinciannya.
Kemudian pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
(Sumber : Antara)
Arsip foto -Syahrial Abdi saat masih menjabat Kepala Bapenda Provinsi Riau. ANTARA Riau/tangkapan layar (Antara)