KPK Panggil Dirut PT Karya Alriz Utama Terkait Dugaan Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 14:05
Muhammad Fikri
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (ANTARA)
Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Karya Alriz Utama, Zaldi Yendri (ZY), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Zaldi Yendri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ZY selaku Dirut PT Karya Alriz Utama,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.
Budi menambahkan, pemanggilan saksi dilakukan dalam penyidikan kasus DJKA Kemenhub untuk klaster wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Dalam pengembangannya, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Hingga 12 Agustus 2025, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang, termasuk dua korporasi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek itu, diduga terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.