Rizky Kabah Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Suku Dayak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2025, 10:58
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Rizky Kabah Rizky Kabah (TikTok)

Ntvnews.id, Jakarta - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) resmi menetapkan kreator konten Rizky Kabah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap suku Dayak. Status tersangka diberikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang dinilai cukup untuk menjerat Rizky.

"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka), sudah langsung ditahan," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno, Kamis, 2 Oktober 2025.

Dalam perkara ini, Rizky dijerat Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin menjelaskan, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penjemputan terhadap Rizky pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15 WIB. Rizky diamankan di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Jalin Sinergi dengan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan, BRI Berdayakan Warga Binaan melalui Pembangunan BLK di Nusakambangan

"RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan," kata Burhanuddin melalui keterangan tertulis.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain dua unit ponsel, satu akun TikTok bernama Riezky.kabah, tiga tangkapan layar akun TikTok dengan nama serupa, serta sebuah diska lepas.

"Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya," tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Diberdayakan BRI, Usaha Pecel Ini Naik Kelas Jadi Kuliner Favorit Kota Batu

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan Dayak ke Polda Kalbar pada Selasa, 9 September 2025. Laporan dipimpin langsung oleh Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago.

Dua hari kemudian, Kamis, 11 September 2025, Iyen bersama perwakilan ormas pelapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. Menurut Iyen, ucapan Rizky yang tersebar melalui media sosial itu membuat masyarakat Dayak merasa terhina.

Konten yang dibuat Rizky Kabah menampilkan dirinya berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak. Dalam video tersebut, ia menyebut suku Dayak sebagai penganut ilmu hitam dan menyebut Rumah Radakng sebagai rumah hantu.

x|close