KPAI: 2.093 Anak Terlibat Aksi Anarkis, 13 Masih Ditahan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Sep 2025, 09:28
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj. Margaret Aliyatul Maimunah. Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj. Margaret Aliyatul Maimunah. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.093 anak terlibat dalam aksi anarkis pada kerusuhan Agustus-September 2025. Dari jumlah tersebut, 13 anak masih ditahan di sejumlah Polda, sementara ratusan lainnya telah dipulangkan atau menjalani diversi.

Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menjelaskan, pola keterlibatan anak dalam aksi itu beragam, mulai dari ajakan teman, kakak kelas, alumni, hingga provokasi di media sosial. KPAI juga menemukan indikasi adanya mobilisasi anak secara masif.

“Dari hasil pengawasan KPAI, KPAD, media, dan mitra kami, ditemukan 2.093 anak yang terlibat atau dilibatkan dalam aksi anarkis. Polanya melalui ajakan solidaritas, provokasi media sosial, hingga dugaan mobilisasi,” kata Margaret dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin, 29 September 2025.

Baca Juga: KPAI Desak Evaluasi Program MBG setelah Maraknya Kasus Keracunan Massal

Ia menambahkan, KPAI menemukan sejumlah pelanggaran hak anak, mulai dari kekerasan fisik, perlakuan tidak manusiawi, hingga penahanan melebihi batas waktu 24 jam. Lembaga itu juga mencatat adanya ancaman pemutusan hak pendidikan serta pembatasan komunikasi anak dengan keluarga.

Dalam catatannya, satu anak berusia 16 tahun berinisial ALF dari Tangerang meninggal dunia, sementara beberapa anak lain harus dirawat akibat dugaan kekerasan saat aksi.

“Kami menemukan adanya dugaan pelanggaran hak anak, termasuk ada anak yang meninggal dunia, beberapa dirawat, dan sebagian mengalami kekerasan,” ujarnya.

Selain itu, KPAI menerima 203 laporan pengaduan melalui Sistem Informasi Sahabat Anak (SIGA) yang memperkuat temuan awal. Laporan tersebut meliputi dugaan kekerasan, penahanan sewenang-wenang, hingga pelibatan anak dalam aksi kekerasan.

Data terakhir mencatat 295 anak diamankan di 11 Polda. Rinciannya, Polda Jatim 140 anak, Polda Jateng 56 anak, Polda Metro Jaya 32 anak, Polda Jabar 31 anak, Polda Sulsel 12 anak, Polda NTB 6 anak, Polda Lampung 7 anak, Polda Kalbar 3 anak, Polda Sumsel 3 anak, Polda Bali 4 anak, dan Polda DIY 1 anak.

Baca Juga: Cak Imin Minta Kader PKB Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny

Dari jumlah tersebut, 214 anak dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), 68 anak telah menjalani diversi, dan 13 anak masih dalam proses hukum.

“Dari 295 anak, 214 sudah dikembalikan kepada orang tua dan 68 dilakukan diversi. Sisanya masih dalam pengawasan, dan kami berharap semuanya mendapatkan diversi,” ucap Margaret.

KPAI menegaskan, pemrosesan hukum anak harus sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Margaret menyebut pihaknya akan menurunkan komisioner ke Jawa Timur, Kediri, dan Cirebon untuk memastikan status 13 anak tersebut.

Sebagai bagian dari Lembaga Nasional HAM (LN HAM), KPAI bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, LPSK, dan Komisi Nasional Disabilitas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) guna mendalami dugaan pelanggaran HAM terhadap anak dalam kerusuhan.

“Kami akan melanjutkan pendalaman bersama LN HAM, melakukan analisis, lalu menyusun laporan final. Harapannya, proses pengamanan terhadap anak dilakukan sesuai regulasi agar hak-hak mereka tetap terlindungi,” tuturnya.

Baca Juga: KPAI Minta Polri: Bebaskan Anak-anak dari Tahanan Kasus Kerusuhan

(Sumber: Antara)

x|close