Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyelidiki dugaan adanya pihak yang menggerakkan pelajar untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi pada 28–31 Agustus lalu. Keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut dikhawatirkan mengarah pada tindak kriminalitas.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, pihaknya tidak hanya menerima aduan, tetapi juga menganalisis fenomena yang membuat pelajar di berbagai daerah ikut turun ke jalan.
"Yang kami khawatirkan adalah mereka (oknum yang diduga menggerakkan pelajar) menjadikan pelajar sebagai tameng dan juga mengarah pada provokasi,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Komnas HAM di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.
Menurut Diyah, ada perbedaan pola dengan aksi menolak putusan MK tahun lalu. Saat itu, pengerahan massa anak dinilai lebih organik, salah satunya melalui interaksi di game online. Namun kali ini, mayoritas pelajar mendapat ajakan melalui pesan siaran WhatsApp yang disebarkan oleh para alumni.
Baca Juga: Mendiktisaintek Sebut Insiden Unisba Sebagai Serangan ke Ruang Aman
Berdasarkan data KPAI, hingga saat ini masih ada tujuh anak yang ditahan di Polres Jakarta Utara dan belum dikembalikan kepada orang tua.
“Untuk di tanggal 25 ada 150 anak di Polda Metro Jaya, kemudian ada 37 anak yang berada di Polres Jakarta Barat, Polres Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Kemudian di tanggal 28 Agustus ada 200 anak yang berada di Polda Metro Jaya dan 55 orang anak yang berada di Polres Jakarta Timur dan Jakarta Selatan,” jelas Diyah.
Ia menambahkan, pada 30 Agustus ada sekitar 15 anak ditahan di Polres Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Di luar Jakarta, jumlah anak yang ditahan juga cukup banyak, seperti di DI Yogyakarta (15 anak), Semarang (17 anak), Kebumen (13 anak), Pekalongan (21 anak), Wonogiri (7 anak), Balikpapan (9 anak), Nusa Tenggara Barat (5 anak), Solo (15 anak), Kediri (3 anak), Surabaya (8 anak), dan Bandung (11 anak).
Diyah menegaskan hal ini menjadi catatan besar bagi KPAI, termasuk perhatian terhadap anak-anak yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Ia juga menyoroti dugaan tindakan represif aparat terhadap anak-anak yang ditahan.
"Terutama anak-anak yang sekarang masih berada di kepolisian. Mereka ada yang, mohon maaf, diperlakukan dengan tidak manusiawi, yang melanggar undang-undang sistem peradilan pidana anak,” ucapnya.
Baca Juga: Grab Pastikan Perwakilan Pengemudi Ojol yang Temui Wapres adalah Asli
(Sumber: Antara)