Ntvnews.id, Jakarta - Dalam upaya memperkuat perlindungan hak asasi manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dalam aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Komnas HAM untuk menciptakan situasi yang lebih kondusif terkait penghormatan terhadap HAM di Indonesia.
“Bagi masyarakat yang akan melakukan aduan dapat menghubungi layanan aduan Komnas HAM di nomor telepon 081226798880,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers yang digelar di kantor Komnas HAM, Jakarta, pada hari Jumat, 29 Agustus 2025.
Anis menekankan bahwa informasi mengenai nomor pengaduan tersebut perlu disebarluaskan secara luas. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang terdampak langsung dalam demonstrasi dapat dengan cepat dan mudah menyampaikan keluhan atau laporan kepada pihak Komnas HAM.
“Kami juga sudah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa titik lokasi di Jakarta, termasuk standby (siaga) di Polda [Metro Jaya] dan juga beberapa rumah sakit di mana para korban yang mengalami luka ada di beberapa rumah sakit tersebut,” ujarnya.
Selain membuka layanan pengaduan, Komnas HAM juga akan memeriksa tujuh orang yang diduga terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang menabrak hingga menewaskan seorang pengemudi ojek online saat membubarkan massa unjuk rasa di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran awal, pihaknya menemukan dua poin penting yang menjadi perhatian dalam aksi protes yang berlangsung selama beberapa hari terakhir.
“Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis, 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka,” ungkap Putu.
“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat," tambahnya.
Komnas HAM menilai bahwa tindakan aparat tersebut melanggar peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur tentang penggunaan kekuatan oleh kepolisian. Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Atas dasar tersebut, Komnas HAM mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat secara adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Komnas HAM juga mengingatkan aparat kepolisian agar menghindari pendekatan yang represif dalam menangani aksi demonstrasi dan tidak menggunakan kekuatan secara berlebihan. Semua langkah penanganan harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“(Komnas HAM merekomendasikan) Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi secara komprehensif atas tata kelola pengamanan aksi unjuk rasa,” tegas Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
Ada pun insiden kendaraan Brimob yang menabrak pengemudi ojek online terjadi pada malam hari, Kamis,28 Agustus 2025, setelah aparat melakukan pembubaran terhadap massa yang berunjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR, Jakarta.
Akibat pembubaran tersebut, terjadi kericuhan yang menyebar ke beberapa wilayah sekitar kompleks parlemen, seperti Palmerah, Senayan, dan Pejompongan. Dugaan sementara menyebutkan bahwa insiden yang menewaskan pengemudi ojol itu berlangsung di wilayah Pejompongan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, Affan Kurniawan (21), di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Di sisi lain, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Jumat dini hari di Jakarta, Karim merinci identitas ketujuh personel yang diperiksa, yaitu Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
(Sumber: Antara)