Kementerian HAM Pastikan Kawal Proses Hukum Kasus Rantis Lindas Ojol

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Agu 2025, 16:08
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kedua kiri) berdialog dengan orang tua pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob saat pembubaran massa aksi demo (28/8) di Jakarta Pusat, Jumat 29 Agustus 2025. ANTARA/HO-Kementerian HAM/aa. Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kedua kiri) berdialog dengan orang tua pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob saat pembubaran massa aksi demo (28/8) di Jakarta Pusat, Jumat 29 Agustus 2025. ANTARA/HO-Kementerian HAM/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan akan mengawal jalannya proses hukum terkait insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) usai terlindas saat pembubaran massa aksi di Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2025 malam.

Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, dalam keterangan tertulis menyampaikan bahwa langkah pengawalan proses hukum bagi pihak yang terlibat dan bertanggung jawab merupakan bentuk tindak lanjut atas permintaan keluarga korban, Affan Kurniawan.

“Sebagai pemerintah, kami akan berupaya memperhatikan kondisi keluarga yang ditinggalkan agar dapat kembali pulih dan bangkit. Kami juga berharap, kejadian seperti ini tidak terulang di kemudian hari,” ujarnya setelah berkunjung ke rumah duka di Jakarta, Jumat.

Pada kesempatan tersebut, Mugiyanto turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Affan serta menyatakan penyesalan atas peristiwa itu.

Baca Juga: Pertamina Dorong Ketahanan Pangan, Energi Bersih Aliri 25 Hektar Lahan Pertanian Berkelanjutan Milik Warga Kalijaran

“Atas nama Kementerian HAM RI, kami menyampaikan turut berduka cita atas kepergian saudara Affan Kurniawan. Kami menyesalkan kejadian semalam yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban, termasuk menyebabkan meninggalnya putra terbaik Bapak dan Ibu,” tuturnya di hadapan orang tua almarhum.

Lebih lanjut, Mugiyanto menekankan bahwa para pekerja, termasuk pengemudi ojek online, berhak memperoleh perlindungan dari risiko kekerasan maupun kecelakaan dalam menjalankan profesinya sehari-hari.

“Negara juga perlu memastikan aspek keselamatan mereka melalui regulasi, jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, standar keselamatan berkendara, hingga fasilitas umum yang aman,” tambahnya.

Insiden yang menewaskan Affan terjadi pada Kamis malam, ketika aparat kepolisian membubarkan massa demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kericuhan kemudian meluas ke beberapa titik, antara lain Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Peristiwa rantis melindas korban diduga berlangsung di kawasan Pejompongan.

Baca Juga: Pertamina Wujudkan Sentra Perikanan Terintegrasi di Banyuasin Sumsel

Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

"Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi," kata Kapolri, Jumat dini hari.

Sementara itu, Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa tujuh personel Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden ini. Ketujuh anggota tersebut merupakan kru di dalam kendaraan taktis yang menabrak korban.

Menurut Karim, pemeriksaan dilakukan terhadap Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. “Seluruhnya sedang diperiksa,” ucapnya di Jakarta, Jumat dini hari.

(Sumber: Antara) 

 

x|close